• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Gadai Swasta Menjamur, OJK Perketat Regulasi

Tim Redaksi by Tim Redaksi
24 Januari 2016
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC)– Semakin menjamurnya usaha gadai swasta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera merilis regulasi. Dalam aturan yang akan segera disahkan tersebut wajib memenuhi beberapa kriteria.

Dilansir dari bisnis.com, Draf rancangan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Pembinaan dan Pengawasan dan Pergadaian sudah dirilis sejak tahun lalu dan rencananya akan disahkan pada semester I/2016. Untuk itu, sejumlah syarat minimal akan dibebankan kepada para penyedia jasa gadai.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK, Dumoly F. Pardede mengungkapkan usaha yang termasuk jasa gadai itu meliputi penyaluran uang pinjaman berdasar hukum gadai, penyaluran pinjaman berdasarkan jaminan fidusia, jual-beli dengan hak membeli kembali.

Selanjutnya, penyaluran uang pinjaman dengan jaminan surat-surat penting, pelayanan jasa titipan barang-barang berharga atau pelayanan jasa taksiran. “Juga mereka diberikan kesempatan untuk fee-based atas kegiatan yang berhubungan dengan usaha gadai. Tentu dengan persetujuan OJK,” kata Dumoly, pekan lalu.

Pelaku jasa gadai tersebut, tegas Dumoly, akan diwajibkan memenuhi sejumlah aspek. Pertama, memiliki atau minimal menggunakan juru taksir untuk menaksir nilai barang yang digadai. “Diberikan keleluasaan, tidap perlu memiliki. Tetapi, satu juru taksir bisa digunakan oleh 10-20 gadai swasta,” ujar  Dumoly.

Hal lain yang akan diwajibkan bagi pelaku jasa gadai adalah memiliki tempat yang aman bagi penitipan barang, standar perjanjian antara penggadai dengan penyedia jasa, dan standardisasi.
“Standardisasi misalnya nama atau merek, logo, tampilan kantor untuk meyakinkan dan melindungi konsumen.” tambahnya.

Dari sisi aset, jumlah modal disetor perusahaan pergadaian untuk lingkup wilayah usaha kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit Rp500 juta. Sedangkan, modal disetor minimal Rp1 miliar diwajibkan bagi usaha gadai dengan lingkup wilayah usaha provinsi.

Namun, kata Dumoly, otoritas berencana melonggarkan kewajiban modal dasar bagi usaha gadai swasta dengan skala operasional kabupaten/kota. Mereka diusulkan mengikuti batasan modal yang disyaratkan Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas atau PT.

Regulasi itu menetapkan modal dasar PT – yang terdiri atas seluruh nilai nominal saham ataupun bisa juga tanpa nilai nominal – paling sedikit Rp50 juta. Minimal 25% dari modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor penuh.

Berdasarkan survei OJK, jumlah penyedia jasa gadai swasta mencapai 75.000 unit usaha. Dari jumlah itu, setengahnya diperkirakan berada di wilayah kecamatan, kabupaten dan kota. “Mereka legal sebagai pelaku usaha, mayoritas gadai berwujud PT, sedangkan sisanya berbentuk koperasi simpan pinjam,” tutur Dumoly. (Sumber: Bisnis.com)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik
Teknologi

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

...

Read moreDetails
Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

4 Manfaat Daun Kemangi untuk Kesehatan Tubuh yang Bisa Jadi Lalapan

Next Post

Hanyut Terbawa Arus, Warga Pemilik Keramba Bingung Memulai Usaha

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.