BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pihak MC Donald’S terlihat gelabakan saat tim Inspeksi Mendadak (Sidag) dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Riau meminta pihak managemen tempat makan itu untuk menunjukan sertifikas halal.
Supervisor MC Monald’S Nico Demus bahkan meminta kepada Disperindag untuk menunjukkan surat tugas sidag tersebut. “Kalau boleh saya ingin lihat surat tugasnya dulu, Pak,” katanya.
Setelah melakukan sidak di Pasar Sukaramai, tim Sidak dari Disperindag melanjutkan perjalanan ke lokasi MC Donald’S. “Kami kesini terkait keluhan masyarakat soal harga dan kehalalan produk itu,” katanya, Senin (11/01/2015).
Setelah melakukan lobi dengan Supervisor MC Donald’S, pihaknya mempersilakan tim Sidak untuk naik ke ruang atas. Di ruangan yang tidak terlalu besar itulah, pihak Diperindag menyampaikan maksud dan tujuannya.
“Untuk sementara ini kami menghimbau kepada pihak pengelola untuk menetapkan harga makanan yang dijual sesuai dengan nominal yang beredar,” katanya.
Hal itu dilakukan sejalan dengan peraturan Menteri Pedagangan nomor 35 tahun 2013 pasal 6. Selain itu pihak Disperindag juga ngotot agar Nicodemus menunjukkan sertifikasi halal makanan itu. Namun dia menyebutkan bahwa permohonan itu akan disampaikan dulu ke pimpinan. “Kami akan sampaikan ke atasan dulu baru bisa permintaan bapak bisa dipenuhi,” kata Nicodemus.
Saat memasuki, MC Donald’S yang terletak dijalan Jendral Sudirman, pengunjung bisa melihat langsung label halal disalah satu pintu kaca ditempat makan itu. Namun demikian, cap logo yang dikeluarkan dari Majlis Ulama Indoensia (MUI) itu, dinilai hanya sebatas alat dagang saja untuk memberikan kepercayaan kepada penungjung. “Tapi buktinya mereka tidak bisa menunjukan sertifikat halal itu,” katanya.
Disalah satu dinding disamping kasir, pihak MC Donald’S memajang surat keterangan yang dikeluarka MUI dengan nomor KPP0075/SH/LPPOM MUI/XII/2015. Yang menanda tangani surat keterangan itu adalah Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, yang menyatakan bahwa saat ini MC Donald’S sedang dalam proses perpanjangan sertifikat halal (nomor 00160000630499). Berlaku sampai dengan 23 Desember 2015. Surat keterangan itu hanya berlaku selama 3 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan bukan merupakan sertifikat halal. Dalam surat keterangan itu disebutkan bahwa tanggal terbitnya 14 Desember 2015 lalu. (Melba)