• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Revisi Undang Undang ITE “Hilang”

Tim Redaksi by Tim Redaksi
21 November 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM– Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya sepakat untuk merevisi Undang-Undang no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun hingga saat ini revisi UU tersebut belum terselesaikan.

Seperti ditulis liputan6, sejumlah ormas seperti Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet), Elsam, dan Kontras bahkan telah lama mendesak revisi UU ITE. Pasalnya, sejumlah pasal kerap menuai masalah, yang diantaranya adalah pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 ayat 2, dan pasal 31 ayat 3.

Berkenaan dengan hal tersebut, akun Twitter @suratedaran yang dikelola bersama oleh Forum Demokrasi Digital dan Safenet buka suara. “Malam Netizen Indonesia… ada yg tau di mana nyangkutnya naskah Revisi UU ITE? Kontak kami,” kicaunya.

Namun, dalam tanda kutip “hilangnya” revisi UU ITE di sini, terang @suratedaran, bukan naskahnya yang benar-benar menghilang, melainkan momennya, dimana revisi UU ITE terancam batal, mengingat masa sidang DPR di 2015 ini sudah akan segera usai, dan naskah revisi UU ITE tersebut belum masuk ke DPR. Dengan demikian revisi UU ITE bisa jadi diundur sampai 2016.

“Dikatakan ‘hilang’ dng tanda kutip, artinya di mana posisi dokumen Revisi UU ITE tidak diketahui, entah nyangkut, tersembunyi, atau lainnya,” tulis @suratedaran menegaskan makna hilang kepada netizen. (Sumber: liputan6)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?
Teknologi

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

...

Read moreDetails
Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Polemik Perebutan Takhta, Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China

Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China, Segini Duitnya

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Rekomendasi 4 HP Samsung Serie A Terbaik 2026 Performa Flagship dengan Harga Terjangkau

Rekomendasi 4 HP Samsung Serie A Terbaik 2026 Performa Flagship dengan Harga Terjangkau

Cuaca Riau dan Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, 2 November 2026

Cuaca Riau dan Prakiraan Gelombang Laut Hari Ini, 2 November 2026

Next Post

Program PMB RW Wujudkan Kemandirian dan Kesejahteraan Masyarakat

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.