• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Senin, November 2, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sepertinya Ranperda Parkir Akan di Proses Lama

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 November 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Kepala Biro Hukum Pemorv Riau Ikhwan Ridwan memastikan bahwa draf yang terimanya dari Pemerintah Kota Pekanbaru adalah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) soal retrebusi parkir.
“Bukan Perda. Baru Rancangan Peraturan Daerah, soal kenaikan tarif arkir itu. Saya tak tau juga apa yang disahkan DPRD Pekanbaru lalu,” katanya, kepada bertuahpos.com, Jumat (13/11/2015).

Dia mengatakan proses pengkajian atau verifikasi itu sedang berlangsung saat ini. Dalam aturannya, 14 hari akan di Proses di Pemrov Riau, baru selanjutnya diajukan kembali ke Kemeterian Dalam Negeri (Mendagri). “Lama lagi,” sambungnya.

Ikwan menegaskan bahwa dalam Undang-undang tentang pemerintahan tahun 2014, yang kini digunakan, Pemerintah Provinsi Riau punya kapasitas untuk pembatalan peraturan daerah, mewakili Pemerintah Pusat.

“Kalau memang melanggar peraturan perundangan yang lebih tinggi, peraturan itu tetap bisa dibatalkan. Selanjutnya, melanggar ketertiban umum dan asusila. Ranperda Parkir ini kan termasuk melanggar ketertiban umum. Akan muncul gejolak di tengah masyarakat,” sambungnya.

Biro Hukum Pemrov Riau, rencananya akan memanggil pihak Pemko Pekanbaru untuk duduk bersama sekaligus mendengar penjelasan logis soal munculnya Ranperda itu. Pasal 149 undang-undang Pemerintahan tahun 2015, Mendagri juga bisa melakukan pembatalan perda, jika tidak sesuai untuk diterapkan

“Selasa tanggal 17 nanti, kami akan ke Jakarta ketemu Mendagri untuk membahas ini. 14 hari pembahasan di kami, itu setelah berkas itu kami terima. Dalam suratnya Pemko menyerahkan tanggal 4. Tapi kami terima tanggal 9,” kata Ikhwan.

Hasil pembahasan dengan Mendagri akan menjadi rekomendasi untuk kembali diserahkan ke Pemko. Dipasal 251 undang-undang pemerintahan tahun 2015, Gubernur bisa membatalkan peraturan bupati atau walikota sebagai perwakilan dari pemerintah pusat .

“Sekarang kami tinggal mencocokkan, masuk Ranperda ini dalam kategori itu. Ini jelas mengganggu ketertiban umum. Mengganggu kerukunan antar warga dalam bermasyarakat,” ujarnya.  (Melba)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama
Lifestyle

4 Pilihan Cushion Lokal untuk Kulit Berminyak, Tetap Flawless dan Tahan Lama

...

Read moreDetails
Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Rekomendasi 4 Sepatu Gym Pria Terbaik Lengkap Harganya

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

Benarkah Bentuk Bumi Berubah akibat Mencairnya Es Kutub?

Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Peluang Ekonomi Masyarakat Lewat Minyak Jelantah

Polemik Perebutan Takhta, Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China

Pendiri Lens Technology Kembali Jadi Wanita Terkaya China, Segini Duitnya

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Meski Berusaha Bangkit, Harga CPO Masih Belum Pulih

Next Post

Mal Pekanbaru Pamerkan Puluhan Barbie Original

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.