BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sepanjang tahun 2013, 34 hotel sudah mengajukan izin gangguan atau HO (Hinderordonnantie) ke Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Pekanbaru.
Â
Kepala Bidang I Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru, Said Riza kepada Bertuahpos.com, Selasa (18/02/2014) menjelaskan izin ini guna menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat.
Â
Sebagian besar yang mengurus izin tersebut mrupakan hotel lama tersebar di sekitaran Pekanbaru, baik di perkotaan maupun di pinggiran kota. Hanya sebagian kecil saja yang merupakan hotel baru (riki)
Â