• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pilkada Serentak Riau, Tayangan Kampanye di TV hanya Boleh 30 Detik

by
12 Agustus 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tayangan kampanye di televisi hanya dengan durasi 30 detik.

Anggota KPU Riau A Hamid menjelaskan penayangan kampanye di televisi ini telah ditetapkan KPU dalam perundang-undangan KPU. Jumlah tayangannya juga ditentukan oleh KPU Kabupaten/kota.

“KPU akan berkoordinasi dengan medianya,” katanya, dalam konfrensi pers di gedung KPU Riau, Selasa (12/08/2015).

Hamid menyebutkan penayangan kampanye untuk ini dilakukan 14 hari sebelum masa kampanye berakhir atau masa tenang. Dengan jumlah 10 spot, dengan durasi 30 detik untuk stasiun TV, sedangkan untuk radio jumlahnya 10 spot dengan durasi 60 detik, setiap harinya.

Dalam hal ini KPU menetapkan kepada media bahwa waktunya wajib sama dan berimbang. Hal ini dilakukan dengan tujuan agar tidak ada kesan memihak kepada salah satu pasangan calon.

” Tarifnya berlaku sama di semua media. Harus lebih rendah dari pada iklan komersil. Paling sedikit 1 kali dalam sehari dengan durasi 60 detik,” sambungnya.

Sementara untuk biaya pembutan materi ditanggung oleh pasangan calon atau tim sukses, sesuai ukuran dan durasi yang sudah ditentukan.

Kampaye dimulai pada tanggal 27 Agustus hingga 5 desember 2015. Atau 3 hari setelah penetapan calon kepala daerah yang akan bersaing di Pemilukada serentak, masa kampanye sudah bisa dimulai. “Media diminta mematuhinya sesuai kode etik,” tambahnya. (Melba)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Bupati Inhil Tegaskan Seluruh Pembangunan Harus dikerjakan September Ini

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.