BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – 17 rangcangan peraturan daerah (ranperda) hingga saat ini masih belum dibahas oleh DPRD Pekanbaru. Ketua BP Perda DPRD Kota Pekanbaru, Dian Sukheri, belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pembahasan.
Â
“Kita akan atur ulang jadwal pembahasan, mungkin bulan ini dewan belum bisa melakukan penjadwalan, karena akan membahas APBD perubahan 2015,†katanya, senin kemarin.
Â
Dirinya memperkirakan, pembahasan akan dimulai pada awal September. “Kita akan melakukan beberapa hal dan strategi untuk menggesanya. Salah satunya adalah membuat strategi dimana satu Pansus melakukan pembahasan empat Ranperda,” ujarnya lagi.
Â
Selain itu, dirinya juga akan menyesuaikan skala prioritas berdasarkan pengajuan pembahasan, seperti Ranperda Masjid Paripurna, PMB-RW, SMP Madani, LAM dan lain sebagainya.
Â
“DPRD sendiri tinggal mencocokkan yang mana saja Ranperda yang digabungkan, mana yang dipisahkan dan yang akan dibahas oleh alat kelengkapan. Seperti Ranperda APBD dan APBD-P murni, dua pembahasan itu dibahas oleh banggar, dan selebihnya diserahkan melalui pansus,” lanjutnya.
Â
Adapun 17 Ranperda yang akan dibahas tersebut diantaranya adalah, Ranperda Masjid Paripurna Kota Pekanbaru, Ranperda Sekolah Menengah Pertama Negeri 41 Madani Kota Pekanbaru, Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga Kota Pekanbaru, Ranperda Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2014, Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun anggaran 2015.
Â
Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Â Ranperda Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Ranperda Pembentukan Kelurahan.
Â
Ranperda Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Ranperda Penanaman Modal, Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2005-2025, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Pokok-Pokok pengelolaan Keuangan Daerah dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2002 Tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. (iqbal)