• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 31, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Larangan PNS Terima Parsel, Penjual Mengeluh Turun Omset

by
7 Juli 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU– Pemerintah kembali melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Pekanbaru menerima bingkisan parsel. Hal ini menuai keluhan dari berbagai kalangan termasuk penjual parcel di Pekanbaru.

Seperti yang dituturkan Ari, pemilik Alif parsel di jalan Nangka kepada bertuahpos.com. “Sejak jaman SBY sudah turun penjualan. Gak ada lagi parcel untuk plat merah,” katanya, Selasa (07/07/2015).

Ari mengatakan tahun sebelumnya bisa menjual parcel 700. Harga parsel mulai Rp 250 ribu sampai Rp 1 juta. “Kalau sekarang gak sampai segitu yang terjual. Kita berharap sama perusahaan yang beli parcel untuk karyawan dan sesama perusahaan,” katanya.

Hal yang sama disampaikan Yuni, penjual di Bunda Parsel jalan Nangka. “Biasanya seribu parsel bisa dijual, tetapi sekarang gak sampai lagi,” katanya.

Yuni mengatakan memang larangan PNS menerima parsel berimbas dengan omsetnya. Padahal karyawan juga harus digaji. Dirinya berharap pemerintah bisa mencarikan solusinya, supaya usaha musiman mereka bisa lancar kembali.

Seperti yang diberitakan, KPK telah mengeluarkan imbauan yang melarang PNS dan penyelenggara negara untuk menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun. PNS juga dilarang meminta parsel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan rekanan.

Selain itu, KPK juga melarang penggunaan aset- aset negara untuk kepentingan pribadi, seperti penggunaan mobil dinas untuk mudik. Apabila diketahui ada gratifikasi, maka masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, parcel, THR, atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari. (Riki)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post

Korban Kebakaran Pasar Cik Puan Jalan Kaki Ingin Jumpa Firdaus

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.