• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kadisnaker Pekanbaru: Pengaduan UMK harus Jelas

Tim Redaksi by Tim Redaksi
7 Januari 2014
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Agar Upah Minimum Kota (UMK) 2014 sebesar Rp1.775.000 terealisasi dengan baik, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru membuka posko pengaduan di kantornya. Selama 2013 saja, rata-rata ada tiga laporan yang diterima oleh petugas tiap hari.

Hal ini disampaikan Kadisnaker Pekanbaru, Priya Budi kepada bertuahpos.com Selasa (7/1/2014). “Awal tahun, kita sudah banyak mendapat pengaduan dari para pekerja,” katanya. Ia menambahkan laporan yang didapat pihaknya, kebanyakan terkait soal gaji yang tak kunjung dibayar serta nilai upah yang berbeda dari kontrak. “Ada juga laporan tentang perusahaan tidak membayar gaji sesuai UMK,” ujarnya.

Namun tak semua pengaduan yang bisa ditanggapi pihak disnaker. Hal ini dikarenakan, kadang laporan kasus maupun lokasi perusahaan yang disampaikan pekerja tidak jelas. “Ada juga pekerja yang mengadu, ketika kita hubungi tidak pernah mau hadir. Jika seperti itu, tentu pengaduannya tidak bisa kita proses,” sebutnya.

Ia mengharapkan pekerja yang ingin melaporkan masalahnya agar menyertakan informasi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.

Kembali ia berpesan agar perusahaan swasta yang beroperasi di Pekanbaru untuk mematuhi dan membayar gaji karyawannya sesuai UMK. (Riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run
Lifestyle

Puma Menghadirkan Sepatu Lari Tanpa Pelat dengan Teknologi Nitrofoam, Cocok untuk Easy Run

...

Read moreDetails
Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Inilah Tips Membedakan Busi Asli dan Palsu

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Yamaha MT-15, Motor Sport Naked Mesin SOHC VVA Harganya Rp41 Jutaan

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Mengenal Ferrari 296 GT Modificata, Supercar Two Seater yang Diproduksi Terbatas

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

Kuliner Malam Sate Kulit Jumbo Ala Ayam Sambal Oren, Cek Lokasinya

3 Rekomendasi Tablet untuk Menggambar bagi Seniman Digital

3 Rekomendasi Tablet Terbaik untuk Menggambar bagi Seniman Digital

Next Post

Mata Uang Turki Terus Anjlok Gara-gara Banyaknya Kasus Korupsi

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.