• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 7, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Bersengketa dengan Warga Siak, PT DSI Tak Bisa Tunjukkan Izin Usaha

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Mei 2015
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Sengketa lahan perkebunan yang terjadi antara PT Duta Suaka Indah (DSI) dengan PT Karya Dayun (KD) serta masyarakat Dayun dan Koto Gasib masih terus berlanjut. Kasus yang telah dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru tersebut juga belum menunjukkan titik terangnya.
 
Dari hasil persidangan yang telah berlangsung dua pekan yang lalu, hingga kini PT DSI belum dapat menunjukan tapal batas yang dimilikinya dan izin usahanya. Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh pihak DSI.
 
Saat dikonfirmasi oleh wartawan terkait tapal batas milik PT DSI, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Teten Efendi, Selasa (12/5/2015) mengatakan tidak dapat berkomentar banyak mengenai hal ini. 
 
“Dua pekan yang lalu, saya diminta menjadi saksi tentang permasalahan ini di PTUN Pekanbaru. Maka dari itulah, saya tidak mau berkomentar terkait kasus ini. Dan saya mau berbicara hanya saat di Pengadilan saja. Ini jalur pengadilan, jadi pengadilan sajalah yang berhak menyelesaikan kasus ini,” ungkapnya kepada media melalui telpon selulernya.
 
Di sini lain,  Direktur Utama Karya Dayun, Dasrin yang merasa dirinya dirugikan juga mempertanyakan hal yang sama terkait izin yang dimiliki DSI. Mengapa tanpa IUP, perusahaan tersebut masih bisa beroperasi malah ingin menguasai lahan masyarakat.
 
“Sesuai dengan fakta persidangan, PT DSI hanya memiliki Izin Usahan Perkebunan Budidaya (IUPB) sementara sesuai Kementan nomor 98 tahun 2013. Padahal setiap perusahaan yang memiliki lahan seluas 1.000 hektar, harus punya UIP. Ini sudah menyalahi aturan yang telah dibuat. Untuk itu saya minta perhatian dari Pemerintah lagi terkait masalah ini,” ungkapnya
 
Keluhan yang sama juga diungkapkan Nazarudin, warga Desa Sekemang. Setahunya, PT ‎DSI hanya diberikan izin lokasi mulai tahun 2006 hingga tahun 2009, tetapi selama itu, tidak pernah mengelola lahan di desa tersebut.
 
“Setelah izin lokasi habis barulah sibuk mengelola lahan. Seharusnya PT DSI tidak berhak lagi mengelola lahan itu,” ungkapnya Nazarudin.‎
 
Ditambahkan Nazarudin, diperkirakan ada 900 Ha lahan Koperasi Singkemang Jaya yang telah digarap PT DSI. “Sekarang kami sudah tidak ada lahan lagi, hanya tinggal nama koperasi saja, tapi lahan tidak ada yang dapat dikelola, karena semuanya sudah diserobot oleh PT DSI,” ujarnya.
 
Sudah Merugikan Masyarakat Siak
Sementara itu, Kepala Bagian Pertanahan kabupaten Siak, Romi Lesmana belum lama ini mengakui bahwa polemik dengan DSI sudah sangat merugikan masyarakat. Apalagi DSI menjadikan izin dari pemda sebagai tameng untuk menguasai lahan masyarakat
 
“Kita sebenarnya menjaga investasi di Siak, namun jangan menyusahkan masyarakat. Untuk itulah pihak perusahaan harus bijak dan sama-sama diuntungkan,” ungkapnya.
 
Dikatakannya, apabila lahan tersebut tersebut sudah dimiliki oleh masyarakat dan sudah adanya surat legalitas yang jelas. Maka perusahaan harus menganti rugi atau menginklapkannya.
 
Ia juga mengingatkan agar perusahaan peduli dan menjalin Kemitraan dengan masyarakat melalui kebun kemitraan. Karena itu, perusahaan yang masuk ke Siak harus bonafit dan mempunyai modal sehingga tidak mencaplok lahan masyarakat.
 
“Saya ragu dengan PT DSI, apakah perusahaan Bonafit. Sampai saat ini saja DSI belum memiliki HGU dan hanya ada izin lokasi tahun 2006, sebenarnya dia wajib mengajukan untuk pengajuan HGU. Untuk masalah lahan, kita sesuai dengan aturan yang ada. Rekomendasi bebas garapan untuk DSI belum kita keluarkan karena masih adanya masalah dengan warga yang memilki lahan dan masih banyaknya persyaratan  lainya untuk menuju izin HGU,” ungkapnya lagi. (syawal)
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama di Bibir dan Transerproof
Lifestyle

Rekomendasi Lipstik Maybelline yang Tahan Lama dan Tetap Flawless

...

Read moreDetails

Peduli Kesehatan Warga, Polres Kuansing Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Inilah 2 Laptop Gaming Axioo Terbaik 2026 dengan Performa Tinggi

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Kenali Apa Itu Influenza A, Gejala dan Cara Pencegahannya!

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Spesifikasi dan Harga Poco F9 Pro, Punya Sistem pendingin 3D IceLoop

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Selain Pantai

Inilah 4 Tempat Wisata di Banten yang Hits Salah Satunya Pantai Tanjung Lesung

Next Post

Empat Perwira Polres Pelalawan Gelar Sertijab Serentak

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.