• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Balonbup Siak Langgar UU, eh Syamsuar Sebut Boleh Pasang APK di Pohon

Tim Redaksi by Tim Redaksi
12 Mei 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM (BPC), SIAK – Tidak adanya tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Siak, membuat semua Bakal Calon Bupati (Balonbup) sesuka hatinya memasang Alat Peraga Kampanye (APK) hingga ke pohon-pohon.  Padahal tindakan itu tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Anehnya, Bupati Siak Drs Syamsuar Msi justru memperbolehkan para balonbup memasang APK. Alasannya, karena belum adanya larangan dari KPU dan Panwaslu.

“Diperbolehkan sekarang. Tidak bolehnya kalau sudah penetapan calon oleh KPU,” ujar Syamsuar kepada awak media, Selasa (12/5/2015) di gedung Tengku Mahratu.

Hasil penelusuran bertuahpos.com di lapangan, APK balonbup Siak yang menempel dipohon diantaranya, balonbup incumbent sendiri Syamsuari-Alfedri, Sayed Abubakar Asseqqaf, Suhartono, Syafril Nawawi, dan Sutarno.

Sebelumnya, Bawaslu Riau Edy Syafruddin sempat mengeluarkan komentar pedas kepada balon Bupati Siak karena telah melanggar UU 32 Tahun 2009.   

“Harusnya pol pp bertindak tegas, karena sudah ada Undang-undang dan perda yang mengatur kehijauan kota. Pemerintah setempat harus berani mengambil tindakan,” tegasnya. (syawal)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama
Nasional

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Next Post

Tahap Pertama 80 Kilometer Pipa SPAM Akan Disambungkan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.