BERTUAHPOS.COM — Anggaran untuk penanganan Karhutla di Provinsi Riau akhirnya harus menanggung beban kerugian dalam tiga klaster.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau, Tarmizi, dalam media briefing di Pekanbaru, Rabu, 4 November 2026.
“Ketiga klaster itu meliputi beban fiskal nasional dan daerah, kerugian sosial dan ekonomi, serta kerusakan ekologis,” katanya.
Menurut analisa FITRA Riau, kerugian sosial dan ekonomi mencakup kehilangan produksi pertanian, pendapatan masyarakat, kesehatan, perdagangan, dan berbagai aktivitas ekonomi.
“Semuanya terdampak akibat kabut asap kemarin,” tambah Tarmizi.
Sedangkan dari sisi dampak lingkungan meliputi kerusakan ekologis meliputi hutan, gambut, biodiversitas, emisi karbon, serta fungsi ekosistem.
Menurut Tarmizi, pelaku Karhutla yang seharusnya bertanggung jawab. Bukan malah pemerintah yang harus menanggung semua kerugian itu.
“Pemerintah daerah tidak semestinya menanggung sendiri beban penanganan dan pemulihan,” ujarnya.
Ganti rugi dari pelaku diperlukan untuk mengembalikan belanja publik yang digunakan pemerintah menangani dampak kebakaran.
Langkah itu juga menempatkan pertanggungjawaban pada pihak yang menyebabkan kerugian.
Di sisi anggaran, pemerintah pusat mengalokasikan bantuan keuangan sekitar Rp30 miliar untuk penanganan Karhutla Riau.
Namun, anggaran itu dikelola melalui APBD Perubahan. Pelaksanaannya harus dilakukan dalam waktu dua bulan sebelum tutup tahun 2026, sehingga daerah menghadapi berbagai keterbatasan.
“Kalau untuk dukungan kementerian dan lembaga terkait diberikan sesuai program masing-masing instansi. Jika diakumulasi, total bantuan cukup besar, tetapi pelaksanaannya belum tentu maksimal,” kata Tarmizi.
Dia menyebut, hampir semua daerah di Riau yang mengalami Karhutla menghadapi kesulitan penanganan akibat tekanan fiskal dan penurunan kemampuan keuangan daerah.
“Alokasi anggaran yang besar tidak otomatis berbanding lurus dengan hasil penanganan di lapangan,” jelasnya.
Tarmizi juga mengingatkan agar program pemulihan tidak hanya dikelola melalui pendekatan program dan penyediaan anggaran.
Jika penanganan Karhutla terus bergantung pada program dan anggaran darurat, kebakaran dikhawatirkan terus berulang agar program penanganan tetap berjalan.*









