• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, November 4, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pajak UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta 0%, Bagaimana dengan Warget Didatangi Petugas Pajak?

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 November 2026
Pajak UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta 0%, Bagaimana dengan Warget Didatangi Petugas Pajak?

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Narasi soal Warteg didatangai petugas pajak sedang ramai di sosial media.

Apalagi setelah pidato Ketua Dewan Penasehat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, soal Warteg hingga panti pijat bisa dipungut pajak.

Dalam ketentuannya, pajak UMKM omzet kecil tetap 0% bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun.

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan pemerintah tidak punya kebijakan untuk pungut pajak dari UMKM ber-omzet di bawah batas ketentuan itu.

Menurutnya, jutaan warung kecil beroperasi di seluruh Indonesia sehingga tidak masuk akal apabila seluruhnya menjadi sasaran petugas pajak.

“Kok tiba-tiba warteg ditepengin petugas pajak gitu ya. Misalnya ya ada warung-warung kecil. Ada jutaan warung-warung kecil di tanah air kita,” kata Maman.

“Apakah jutaan warung-warung itu ditepengin petugas pajak? Enggak kan. Ya mungkin ada satu dua ya itu tidak lebih tidak kurang,” lanjutnya.

Kata dia, aturan perpajakan bagi UMKM sudah jelas. Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun memperoleh fasilitas pajak 0%.

Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 0,5%. “Jadi clear itu,” tegasnya.

Maman menduga kedatangan petugas pajak ke sejumlah usaha kecil lebih disebabkan kekeliruan administrasi di lapangan.

Menurutnya, kejadian itu bukan akibat perubahan kebijakan perpajakan yang menyasar warteg.

“Saya ingin sampaikan itu mungkin lebih kepada missed kesalahan administrasi. Jadi tapi secara aturan clear,” ujarnya.*

Tags: 5 persen8 miliaradministrasi pajakkebijakan perpajakanKementerian UMKMMaman Abdurrahmanomzet Rp4omzet Rp500 jutapajak 0 persenpajak 0%pajak UMKM omzet kecilUMKM Indonesiausaha mikrowarung tegal
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Pola Kemitraan UMKM dengan Perusahaan Besar Akan Percepat Pertumbuhan Ekonomi Lokal
Ekonomi

Ini Pertimbangan Pemerintah Tunda Sertifikasi Halal UMKM hingga 2028

...

Read moreDetails

Industri Otomotif Terkendala Kapasitas Produksi di Tengah Pajak 0% Diberlakukan

Perludem Nilai Tak Ada Alasan Kuat Naikkan Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Target Partisipasi Masyarakat 77,5 Persen Tak Tercapai, KPU Riau: Meningkat dari Pilkada 2015

Next Post
Green Jobs dan Hitungan Ekonomi di Balik Restorasi Lahan

Green Jobs dan Hitungan Ekonomi di Balik Restorasi Lahan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.