BERTUAHPOS.COM — Narasi soal Warteg didatangai petugas pajak sedang ramai di sosial media.
Apalagi setelah pidato Ketua Dewan Penasehat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, soal Warteg hingga panti pijat bisa dipungut pajak.
Dalam ketentuannya, pajak UMKM omzet kecil tetap 0% bagi pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, mengatakan pemerintah tidak punya kebijakan untuk pungut pajak dari UMKM ber-omzet di bawah batas ketentuan itu.
Menurutnya, jutaan warung kecil beroperasi di seluruh Indonesia sehingga tidak masuk akal apabila seluruhnya menjadi sasaran petugas pajak.
“Kok tiba-tiba warteg ditepengin petugas pajak gitu ya. Misalnya ya ada warung-warung kecil. Ada jutaan warung-warung kecil di tanah air kita,” kata Maman.
“Apakah jutaan warung-warung itu ditepengin petugas pajak? Enggak kan. Ya mungkin ada satu dua ya itu tidak lebih tidak kurang,” lanjutnya.
Kata dia, aturan perpajakan bagi UMKM sudah jelas. Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun memperoleh fasilitas pajak 0%.
Sementara itu, pelaku usaha dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan pajak sebesar 0,5%. “Jadi clear itu,” tegasnya.
Maman menduga kedatangan petugas pajak ke sejumlah usaha kecil lebih disebabkan kekeliruan administrasi di lapangan.
Menurutnya, kejadian itu bukan akibat perubahan kebijakan perpajakan yang menyasar warteg.
“Saya ingin sampaikan itu mungkin lebih kepada missed kesalahan administrasi. Jadi tapi secara aturan clear,” ujarnya.*







