BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Majelis Komisioner KI Riau menolak Rion Satya sebagai kuasa pemohon dalam sengketa informasi publik pada Selasa (27/10/2026), dengan alasan penerima kuasa harus berprofesi sebagai advokat atau pengacara.
Penolakan tersebut memicu keberatan dari Rion. Ia menilai persyaratan yang diterapkan majelis tidak memiliki dasar hukum yang jelas, sebab Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik maupun Peraturan Komisi Informasi (Perki) tidak secara eksplisit mewajibkan penerima kuasa merupakan advokat.
Polemik ini semakin menarik perhatian setelah Ketua Komisi Informasi Pusat, Handoko Agung Saputro, sebelumnya menegaskan bahwa pemohon maupun termohon dapat memberikan kuasa kepada pihak lain, termasuk perorangan yang bukan advokat, sepanjang surat kuasanya sah dan identitas penerima kuasa jelas.
Perbedaan pandangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: jika penerima kuasa tidak harus advokat menurut ketentuan yang dirujuk Handoko, apa dasar hukum Majelis Komisioner KI Riau menolak Rion Satya?
Ketua KI Pusat: Penerima Kuasa Tidak Harus Advokat
Dalam keterangannya kepada wartawan, Handoko Agung Saputro menjelaskan bahwa pemohon maupun termohon dalam sengketa informasi publik dapat menunjuk pihak lain untuk mewakili kepentingannya.
“Pemohon dan termohon itu dapat menguasakan kepada pihak lain. Pihak lain itu bisa saja perorangan, bisa juga kantor pengacara,” ujar Handoko.
Ia menegaskan, penerima kuasa tidak otomatis harus berprofesi sebagai advokat.
“Kalau penerima kuasanya itu orang biasa yang bukan advokat, ya tidak apa-apa, asal dia punya surat kuasa yang sah,” katanya.
Menurut Handoko, hal yang perlu diperhatikan adalah keabsahan surat kuasa dan kejelasan identitas penerima kuasa.
Pernyataan tersebut memberikan perspektif penting dalam menilai polemik di KI Riau. Meski demikian, penerapannya dalam perkara konkret tetap perlu memperhatikan ketentuan prosedural yang berlaku serta fakta mengenai surat kuasa yang diajukan.
Dengan demikian, persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar status profesi Rion, melainkan apakah terdapat ketentuan hukum yang secara spesifik menjadi dasar penolakannya.
Rion: Komisioner KI Riau Hanya Omon-Omon
Rion Satya menyayangkan sikap Majelis Komisioner KI Riau yang menolak dirinya sebagai penerima kuasa pemohon.
Ia menilai komisioner seharusnya memahami secara menyeluruh regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas mereka, terutama Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi.
Menurut Rion, kedua regulasi tersebut tidak secara eksplisit mewajibkan penerima kuasa dalam sengketa informasi publik harus seorang advokat.
Ia pun melontarkan kritik keras terhadap majelis yang menolak dirinya.
“Mereka tidak paham, hanya omon-omon saja,” sebutnya.
Pernyataan tersebut merupakan kritik Rion terhadap majelis yang menangani perkara. Substansi keberatannya kini mengarah pada persoalan yang lebih mendasar: apakah penolakan itu memiliki landasan normatif yang dapat ditunjukkan kepada para pihak?
Untuk menjawabnya, KI Riau perlu menjelaskan ketentuan yang digunakan, alasan penerapannya, serta aspek surat kuasa yang dianggap tidak memenuhi persyaratan apabila memang terdapat kekurangan.
Tanpa penjelasan tersebut, polemik berisiko berkembang menjadi perdebatan mengenai kewenangan tanpa pijakan informasi yang memadai.
Pasal 44 Ayat (4) UU Keterbukaan Informasi Publik Jadi Rujukan
Dalam konteks hukum, Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan:
“Pemohon Informasi Publik dan termohon dapat mewakilkan kepada wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.”
Ketentuan tersebut secara tegas mengakui hak pemohon dan termohon untuk menunjuk wakil melalui pemberian kuasa khusus.
Namun, pasal tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa penerima kuasa wajib berprofesi sebagai advokat.
Ketentuan ini menjadi salah satu dasar yang relevan untuk menguji alasan penolakan terhadap Rion Satya. Meski demikian, penilaian akhir tetap harus memperhatikan peraturan pelaksana, persyaratan administrasi, serta dokumen yang diajukan dalam perkara tersebut.
Selain itu, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik juga mengakui keberadaan kuasa dalam proses penyelesaian sengketa.
Pasal 9 ayat (1) mengatur pengajuan permohonan oleh pemohon atau kuasanya kepada Komisi Informasi yang berwenang. Sementara Pasal 11 ayat (2) mengatur penyertaan surat kuasa apabila pemohon didampingi atau diwakili kuasa.
Kedua ketentuan tersebut perlu dibaca secara utuh. Keduanya mengatur keberadaan kuasa dan persyaratan surat kuasa, tetapi tidak secara eksplisit menyatakan bahwa penerima kuasa harus seorang advokat.
Pertanyaan yang harus dijawab KI Riau adalah ketentuan spesifik apa yang digunakan untuk mewajibkan penerima kuasa berstatus advokat dalam perkara ini.(MJ)









