BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Penolakan Rion Satya sebagai kuasa Padil Saputra dalam persidangan sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Riau, Selasa (27/10/2026) memunculkan pertanyaan serius mengenai penerapan hukum acara dan perlindungan hak pemohon.
Persoalannya bukan semata-mata siapa yang diperbolehkan mewakili pemohon di ruang sidang. Lebih mendasar dari itu, apa dasar hukum yang digunakan majelis komisioner untuk menolak seseorang yang ditunjuk sebagai penerima kuasa?
Handoko Agung Saputro yang juga Ketua Komisi Informasi Pusat dalam wawancara media, menilai pemberian kuasa dalam sengketa informasi publik tidak harus terbatas kepada advokat. Menurutnya, pihak yang berperkara dapat menunjuk orang lain untuk mewakilinya sepanjang surat kuasa memenuhi persyaratan yang berlaku dan identitas penerima kuasa jelas.
“Tidak ada aturan atau ketentuan begitu. Pemohon dan termohon itu dapat menguasakan kepada pihak lain. Pihak lain itu bisa saja perorangan, bisa juga kantor pengacara. Ga ada keharusan seorang pengacara,” ujar Handoko.
Ia menegaskan, seseorang yang bukan advokat tidak serta-merta kehilangan hak untuk menjadi penerima kuasa. “Kalau penerima kuasanya itu orang biasa yang bukan advokat, ya tidak apa-apa, asal dia punya surat kuasa yang sah,” kata Handoko yang menjabat Komisi Informasi Pusat dua periode.
Berdasarkan kronologi dalam fakta persidangan, Ketua Majelis Komisioner KI Riau yang juga Ketua Komisi Informasi Riau Muhammad Nefos, menolak Rion Satya sebagai kuasa Padil Saputra. Majelis kemudian menjadwalkan pemeriksaan awal lanjutan dengan meminta pemohon hadir secara langsung.
Muhammad Nefos berdalil bahwa yang boleh menerima kuasa ialah seorang advocat atau pengacara. Ia menolak kuasa dari orang per orang meskipun kuasa tersebut sah. Namun ketika ditanya darimana dalil atau dasar penolakan tersebut, nefos tidak dapat merincinya.
Ketika Pemohon Berada Jauh, Apakah Harus Selalu Hadir Sendiri?
Ketua Komisi Informasi Pusat Handoko juga menyoroti konsekuensi praktis apabila pemohon berada jauh dari lokasi persidangan.
Ia mengilustrasikan situasi ketika pemohon berada di Papua, sedangkan persidangan berlangsung di daerah lain. Dalam kondisi seperti itu, kewajiban hadir secara langsung berpotensi menimbulkan tambahan biaya, waktu, dan hambatan bagi pemohon.
Pertanyaan ini relevan dengan tujuan penyelesaian sengketa informasi publik, yakni menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya memperoleh informasi dari badan publik.
Apabila pemberian kuasa diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, fungsi perwakilan semestinya menjadi bagian dari pertimbangan dalam penerapan prosedur persidangan.
Meski demikian, tidak berarti setiap permintaan kehadiran langsung otomatis melanggar hukum. Perlu diperiksa apakah peraturan memberikan ruang bagi majelis untuk meminta kehadiran prinsipal dalam kondisi tertentu, serta apa alasan konkret yang mendasari permintaan tersebut.
Yang menjadi persoalan adalah apakah kewajiban hadir langsung itu memiliki dasar yang jelas dan diterapkan secara proporsional, atau justru berpotensi menjadi hambatan yang tidak perlu bagi pemohon.
Tanpa penjelasan yang memadai, publik akan kesulitan menilai apakah langkah majelis merupakan kebutuhan prosedural yang sah atau tindakan yang masih memerlukan koreksi atau jelas menjadi kesalahan majelis.
Tiga Pertanyaan yang Perlu Dijawab KI Riau
Untuk menghindari polemik yang berkembang berdasarkan asumsi, KI Riau perlu memberikan penjelasan mengenai sedikitnya tiga hal.
Pertama, apa alasan spesifik penolakan Rion Satya sebagai penerima kuasa?
Jika surat kuasa dinilai tidak memenuhi persyaratan, majelis perlu menjelaskan bagian mana yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, adakah ketentuan yang mengharuskan penerima kuasa dalam sengketa informasi publik merupakan advokat?
Jika ada, dasar hukum tersebut perlu disampaikan secara jelas. Jika tidak, perlu dijelaskan alasan lain yang mendasari penolakan terhadap penerima kuasa dalam perkara ini.
Ketiga, apa dasar hukum dan pertimbangan majelis yang meminta Padil Saputra hadir secara langsung dalam pemeriksaan awal lanjutan?
Penjelasan ini penting untuk mengetahui hubungan antara permintaan kehadiran prinsipal dan persoalan yang dipermasalahkan terhadap surat kuasa.
Ketiga pertanyaan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap independensi majelis komisioner. Sebaliknya, penjelasan yang transparan merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga yang menjalankan fungsi penyelesaian sengketa publik.
Independensi tidak berarti sebuah lembaga terbebas dari kewajiban menjelaskan dasar tindakan proseduralnya. Justru, keterbukaan mengenai alasan dan penerapan aturan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa.
Jangan Sampai Prosedur Menghambat Hak atas Informasi
Sengketa informasi publik bukan sekadar urusan administrasi antara pemohon dan badan publik. Mekanisme ini merupakan salah satu jalur yang tersedia bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak memperoleh informasi.
Karena itu, penerapan hukum acara perlu menjaga keseimbangan antara kepastian prosedur dan akses masyarakat terhadap penyelesaian sengketa.
Majelis komisioner tentu memiliki kewenangan untuk memeriksa persyaratan perkara sesuai peraturan. Namun, penggunaan kewenangan tersebut harus memiliki dasar yang dapat ditelusuri dan alasan yang bisa dipahami oleh para pihak.(*)









