BERTUAHPOS.COM — Dana hampir USD140 juta atau sekitar Rp1,9 triliun yang tersimpan di rekening bank Singapura milik Bill Darmadi—putra taipan sawit Indonesia Surya Darmadi—tetap akan disita selama 12 bulan ke depan.
Keputusan tersebut ditetapkan pengadilan Singapura pada September 2026, dengan putusan yang baru dirilis pada 3 Oktober 2026, sebagaimana dikutip dari dokumen pengadilan yang dilaporkan Channel News Asia, Rabu, 7 Oktober 2026.
Kasus ini berkaitan dengan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group sekaligus Chairman Darmex Agro Group, yang telah dinyatakan bersalah di Indonesia atas kasus korupsi dan pencucian uang.
Pada Februari 2023, pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Surya beserta denda Rp41,9 triliun, salah satu denda terbesar dalam perkara korupsi di Indonesia.
Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura menyita hampir S$140 juta dari empat rekening bank milik Bill Darmadi pada 17 Mei 2023.
Penyitaan dilakukan setelah otoritas Singapura menyelidiki dugaan bahwa Bill membantu mempertahankan hasil kejahatan yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan ayahnya.
Dalam putusannya, pengadilan menyebut Surya Darmadi menjalankan bisnis perkebunan kelapa sawit tanpa izin yang diperlukan selama periode 2003 hingga 2022.
Aktivitas tersebut menghasilkan keuntungan ilegal dalam jumlah besar dan menimbulkan kerugian signifikan bagi perekonomian Indonesia, dengan keuntungan yang kemudian dicuci melalui sejumlah perusahaan di bawah kendalinya, termasuk dengan mengalihkan dana ke entitas luar negeri.
Penyelidikan CPIB menemukan adanya aliran dana dalam jumlah besar dari perusahaan-perusahaan Indonesia yang terhubung dengan Surya menuju rekening perusahaan milik Bill di Singapura, yakni Rich Asian dan Palmbridge, sebelum mengalir ke rekening bank pribadi Bill.
Meski keputusan akhir memperpanjang penyitaan, hakim menemukan adanya sejumlah kelalaian prosedural yang dilakukan oleh CPIB—yang dianggap telah melanggar hak pemilik dana untuk didengar.
Hakim Distrik Shen Wanqin mengakui CPIB tidak memiliki kewenangan hukum untuk terus mengendalikan dana tersebut sejak 17 Mei 2024 hingga laporan penyitaan diajukan pada 24 Maret 2025.
“Periode pengendalian yang sebelumnya tidak sah tersebut, dengan sendirinya, tidak menjadi alasan untuk mengembalikan dana tersebut sekarang,” kata Hakim Shen.
Ia menegaskan temuan tersebut bukan berarti pelanggaran prosedur oleh CPIB dianggap sepele. “Kelalaian tersebut signifikan dan tidak boleh terulang,” ujarnya.









