BERTUAHPOS.COM. (BPC), SIAK – Terkait kasus korupsi dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) yang dilakukan SMKN 1 Mempura, Kejaksaan Negri (Kejari) akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Siak, Kadri Yafis.
“Pasti kita panggil nanti kadisdik dan Kepala Bidang SMK-nya,” ujar Emri, Kasi Pidsus Kejari Siak kepada wartawan, Selasa (5/5/2015) dikantornya.
Pemanggilan tersebut perlu dilakukan untuk melakukan konfirmasi sebagai penanggung jawab yang memberikan rekomendasi penggunaan melakukan pemantauan terhadap penggunaan dana BOS.
Berdasarkan penulusuran pemeriksaan 13 saksi tambah Emri, sudah ditetapkan 3 tersangka yakni, Kepala Sekolah, Wakil Kepala sekolah serta Bendahara.
“Ketiga tersangka dari keterangannya sepakat telah melakukan SPJ fiktif. Dari keterangan itu lah semakin jelas titik terang penyelewengan dana BOS,” tandasnya. (syawal)