BERTUAHPOS.COM — Pemerintah melarang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) melibatkan anak perusahaan dan afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara (minerba). Larangan itu berlaku kecuali ada persetujuan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kepmen itu ditetapkan Bahlil di Jakarta pada 18 September 2026.
Larangan tercantum dalam diktum kedua. “Pemegang IUP atau pemegang IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri,” bunyi diktum tersebut, sebagaimana dikutip Selasa (29/9/2026).
Sebagai gantinya, pemegang IUP atau IUPK harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah IUP atau IUPK.
Larangan ini mencakup kepemilikan saham secara langsung oleh pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP. Larangan juga berlaku apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang IUJP.
Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi pemegang IUP atau IUPK yang sedang menjalankan penugasan pemerintah. Penugasan itu meliputi pelaksanaan proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batu bara, dan/atau pemenuhan minerba untuk kebutuhan dalam negeri.
Adapun persetujuan atas permohonan penggunaan anak perusahaan diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar oleh Menteri ESDM.




