BERTUAHPOS.COM — Jaringan Laut untuk Keadilan (JALA) INA bersama Kelompok Pemuda MALESI menggelar diseminasi hasil riset dan pemetaan hak tenurial pesisir dan laut di Negeri Liang. Kegiatan ini mendorong Pemerintah Negeri dan Saniri Negeri Liang segera menyusun Peraturan Negeri (Perneg) untuk memberikan pengakuan dan perlindungan atas hak masyarakat terhadap wilayah pesisir dan laut.
Diseminasi tersebut menjadi ruang bersama bagi Pemerintah Negeri, Saniri, nelayan, kelompok perempuan, tokoh masyarakat, dan pemuda untuk membahas hasil pemetaan sekaligus memperkuat kesepahaman soal pengelolaan wilayah pesisir. Selain pengakuan hak tenurial, forum ini juga menyoroti pentingnya penguatan aturan lokal, termasuk sasi dan kewang, sebagai instrumen masyarakat menjaga sumber daya pesisir.
Upu Latu atau Raja Negeri Liang, Taslim Samual, menilai hasil riset JALA INA dapat menjadi pijakan bagi Pemerintah Negeri dan Saniri dalam menyusun regulasi di tingkat negeri.
“Teman-teman JALA INA telah melakukan asesmen atau penelitian mengenai hak tenurial ini yang kemudian menjadi sebuah kerangka acuan dalam rangka menyusun peraturan negeri sehingga dalam peraturan negeri itu include di dalamnya hak-hak masyarakat,” ujar Taslim.
Taslim menyebut hasil riset dan pemetaan tersebut juga perlu digunakan sebagai basis data dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Dengan begitu, persoalan hak masyarakat, kewang, serta pengelolaan wilayah pesisir dan laut dapat masuk ke dalam agenda pembangunan Negeri Liang.
Ia mendorong Pemerintah Negeri bersama Saniri menjadikan hasil pemetaan sebagai acuan untuk mempercepat proses penyusunan Perneg. Regulasi tersebut dinilai penting memberikan kepastian mengenai hak masyarakat dalam mengakses, memanfaatkan, mengelola, dan mengawasi sumber daya pesisir dan laut.
Dukungan terhadap proses tersebut disampaikan Wakil Ketua Saniri Negeri Liang, Abdul Samad Lessy. Ia menilai rangkaian riset dan pertemuan yang telah dilakukan perlu menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan Negeri Liang.
“Yang kita mau tanya ini, sejauh mana JALA INA mengawal persoalan ini, kejelasan ini, sampai kita bisa melahirkan katong punya peraturan negeri. Itu yang kita harapkan,” kata Abdul Samad.
Abdul Samad menegaskan proses penyusunan regulasi tidak dapat hanya dibebankan kepada JALA INA. Pemerintah Negeri, Saniri, soa, dan masyarakat perlu bersama-sama mengawal proses tersebut hingga menghasilkan aturan yang dapat diterapkan di tingkat negeri, termasuk memastikan dukungan anggaran agar penyusunan dan penerapan aturan dapat berjalan.
Ia menambahkan, persoalan pengelolaan wilayah pesisir dan laut perlu dibawa dalam forum Musrenbang agar menjadi bagian dari prioritas pembangunan Negeri Liang. Kebutuhan terhadap aturan pengelolaan wilayah pesisir juga disuarakan kelompok perempuan yang selama ini menggantungkan kehidupan pada sumber daya pesisir.
Hajijah Samual mengatakan lemahnya keberadaan sasi dan kewang membuat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan sumber daya laut semakin sulit. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik pengambilan sumber daya yang dinilai merusak ekosistem dan merugikan masyarakat setempat.
“Karena seng ada sasi kewang, dong datang dengan oto muat karang, pakai obat pakai jaring alus bahkan tangkap ikan alus. Jadi beta minta dari pemerintah segera katong pung aturan sasi tu segera dia berlaku,” ujar Hajijah.
Warga menyebut sumber daya pesisir Negeri Liang selama ini tidak hanya dimanfaatkan masyarakat setempat, tetapi juga pihak dari luar. Namun, manfaat ekonomi yang diterima masyarakat dari pemanfaatan kekayaan pesisir tersebut belum terukur dan belum dirasakan secara proporsional, sehingga warga meminta hasil riset dan pemetaan hak tenurial segera ditindaklanjuti melalui Perneg.
Pengakuan hak tenurial dinilai penting karena wilayah pesisir dan laut bagi masyarakat Negeri Liang bukan sekadar ruang ekologis, melainkan juga ruang hidup, ruang kelola, dan sumber penghidupan. Perneg diharapkan menjadi dasar hukum di tingkat negeri untuk memperjelas hak dan kewenangan masyarakat, mencakup kepastian wilayah kelola, hak akses dan pemanfaatan sumber daya, kewenangan pengelolaan, mekanisme pengawasan terhadap pihak luar, serta penguatan kelembagaan lokal seperti sasi dan kewang.









