BERTUAHPOS.COM — Badan Pangan Nasional memperluas pengawasan terhadap seluruh beras fortifikasi dan beras dengan klaim gizi yang beredar di pasar. Pemerintah mengusut 40 merek yang telah mengantongi izin edar dan mengancam sanksi bagi yang melanggar.
Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan dari 40 merek itu pemerintah akan menindak produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan. Harga beras fortifikasi yang jauh lebih tinggi dari beras premium biasa menjadi salah satu sorotan utama.
“Ada 40 yang sudah keluar izin edarnya. Fortifikasi itu 40 merek. Yang akan dicabut itu yang terbukti melanggar. Dia jualnya fortifikasi harganya rata-rata Rp22.000 per kilogram, harga Rp42.000 juga ada, tapi tidak sesuai standar, kurang vitamin,” ujar Amran, Selasa, 11 Agustus 2026.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto menjelaskan pihaknya telah mengumpulkan lebih dari 100 sampel beras fortifikasi untuk diuji. Sampel itu berasal dari delapan produsen yang terdaftar dalam Sistem Informasi Pangan Segar Asal Tumbuhan.
“Jadi kami sudah mengumpulkan lebih dari 100 sampel. Itu mewakili delapan produsen,” kata Andriko.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh produk yang beredar memiliki izin edar serta memenuhi klaim yang tercantum pada kemasan. Dari sekitar 40 izin edar yang masih berlaku, produk akan diperiksa mulai dari legalitas hingga kandungan gizinya.
“Dimulai dari izin edar, apakah produk yang beredar di pasaran memiliki izin edar atau tidak. Setiap klaim harus dapat dibuktikan melalui pengujian yang sesuai,” ujarnya.
Bapanas juga akan menelusuri klaim berlebihan pada produk beras seperti beras organik, bebas gula, nonkolesterol, tinggi serat, hingga indeks glikemik rendah. Khusus untuk klaim indeks glikemik rendah diperlukan uji klinis untuk memastikan produk memenuhi standar.
Sebelumnya Bapanas menemukan ketidaksesuaian pada 15 sampel beras jenis khusus yang diperiksa di wilayah Jakarta. Sampel tersebut berasal dari sembilan produsen dan terdiri atas tiga sampel beras fortifikasi serta 12 sampel beras dengan klaim gizi.
Hasil pengujian laboratorium menunjukkan 80 persen sampel memiliki kandungan gizi yang tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan. Bapanas juga menemukan harga sejumlah beras fortifikasi jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi beras premium.
Selain itu, terdapat produk yang hanya mencantumkan kandungan dua jenis zat gizi pada label kemasannya. Pemerintah memastikan pengawasan akan dilakukan terhadap seluruh produsen dan merek yang terdaftar.
“Kami tidak akan ragu mencabut izin edar dan memproses secara hukum produk yang terbukti melanggar. Konsumen berhak mendapatkan produk yang sesuai dengan yang dijanjikan,” kata Andriko.









