BERTUAHPOS.COM — Biaya visa Jepang untuk single entry melonjak menjadi Rp1.650.000 dari sebelumnya Rp330.000 per 1 Juli 2026. Pemegang e-paspor Indonesia tetap bisa menikmati pembebasan visa untuk kunjungan hingga 15 hari.
Kenaikan tarif ini merupakan revisi pertama dalam 48 tahun. Pemerintah Jepang terakhir kali menetapkan tarif visa pada 1978.
Visa multiple entry kini dibanderol Rp3.330.000, naik dari Rp660.000. Sementara visa transit resmi ditiadakan dari yang sebelumnya dikenakan biaya Rp80.000.
Prosedur pengajuan visa tidak mengalami perubahan meski tarif melonjak. Seluruh permohonan tetap dilakukan melalui Japan Visa Application Center di Kuningan, Jakarta.
Kedutaan Besar Jepang di Indonesia tidak lagi menerima pengajuan visa secara langsung sejak 19 Oktober 2020. Sistem reservasi atau janji temu wajib digunakan oleh setiap pemohon.
Proses penerbitan visa membutuhkan waktu minimal lima hari kerja. Dokumen harus dinyatakan lengkap terlebih dahulu sebelum permohonan diproses.
Jenis visa yang tersedia mencakup kunjungan wisata, keluarga, teman, bisnis, pelajar, hingga pekerja. Visa berketerampilan spesifik dan group tour juga tersedia bagi WNI.
Pemegang e-paspor Indonesia tetap mendapat fasilitas visa waiver. Registrasi wajib dilakukan di Kedutaan Besar atau Konsulat Jenderal Jepang sebelum keberangkatan.
Masa tinggal maksimal 15 hari berlaku untuk setiap kunjungan dengan skema bebas visa. Fasilitas ini hanya berlaku bagi pemegang paspor elektronik.
Pemegang paspor biasa non e-paspor tetap diwajibkan mengajukan visa sesuai ketentuan baru. Kenaikan biaya visa Jepang ini menjadi tantangan bagi wisatawan yang belum memiliki e-paspor.









