BERTUAHPOS.COM — Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Dumai yang menewaskan seorang pria di Kecamatan Sungai Sembilan. Pelaku berinisial AR (26) diringkus setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Dumai AKBP Angga F Herlambang menjelaskan, peristiwa berdarah itu bermula dari cekcok antara tersangka dan korban SY (41) di sebuah warung tuak. “Korban kemudian meminta tersangka mengganti minuman yang tumpah, termasuk minuman milik rekan-rekannya,” ujar Angga, Senin, 22 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perselisihan dipicu saat korban tanpa sengaja menyenggol meja tempat tersangka duduk. Akibatnya, minuman tuak milik AR tumpah dan memicu permintaan ganti rugi dari korban.
Namun permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh tersangka. Pertengkaran mulut tak terhindarkan hingga korban disebut menampar kepala AR. Rasa sakit hati itu lantas memicu aksi nekat AR yang mengeluarkan sebilah pisau dan menusuk korban berkali-kali di bagian tubuh vital.
Hasil visum menunjukkan korban menderita luka terbuka akibat benda tajam di bagian bawah dada sebelah kiri, lengan bawah kiri, serta perut bawah sebelah kiri. Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di RS Naray pada 6 Mei 2026 sekitar pukul 11.40 WIB.
AR melarikan diri ke Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir. Tim gabungan Polsek Sungai Sembilan, Satreskrim Polres Rokan Hilir, dan Polsek Tanah Putih Tanjung Melawan segera melakukan pengejaran.
Pada Senin, 15 Juni 2026, polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Melayu Besar. Tersangka berhasil diamankan saat bersembunyi di dalam kamar rumah tersebut. “Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 469 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman untuk sangkaan pembunuhan berencana adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, sementara pasal penganiayaan mengancam pelaku dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.









