BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi memasang garis polisi (police line) di lima lokasi pengolahan kayu atau sawmill yang berada di Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Kamis (4/6/2026).
Pemasangan garis polisi dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin Kanit I Reskrim Polres Kuantan Singingi, IPDA Lukman, bersama delapan personel.
Kelima lokasi tersebut berada di Desa Koto Cengar dan Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan penertiban aktivitas pengolahan kayu di wilayah tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Riduan Butar-butar mengatakan, pemasangan garis polisi bertujuan untuk mengamankan lokasi sekaligus memastikan tidak ada aktivitas yang berlangsung di area tersebut.
“Pemasangan police line dilakukan sebagai upaya pengamanan lokasi untuk memastikan tidak adanya aktivitas di area tersebut serta sebagai bentuk tindakan preventif dalam rangka penegakan hukum,” kata Riduan dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, seluruh lokasi sawmill yang dipasangi garis polisi diketahui dalam kondisi tidak beroperasi saat petugas datang.
Selain itu, menurut keterangan sejumlah warga setempat, beberapa tempat pengolahan kayu tersebut disebut sudah lama tidak menjalankan aktivitas.
Meski demikian, kepolisian tetap melakukan tindakan pengamanan sebagai bagian dari upaya pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait pengelolaan hasil hutan.
Riduan menegaskan, Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan pemantauan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan maupun melanggar aturan yang berlaku.
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara profesional dan terukur demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kuansing,” ujarnya. ***









