BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit di bidang infrastruktur. Rakor ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi prosedur pengelolaan dana di tengah dinamika fiskal daerah.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi menekankan pentingnya pembahasan mendalam soal perubahan regulasi terbaru. Ia menegaskan, seluruh pemangku kepentingan harus memahami bersama arah penyesuaian kebijakan ini.
“Kegiatan ini perlu dibahas karena secara prinsip ada perubahan regulasi terbaru. Kita tidak berdebat dengan jumlah hasil bagi sawitnya, yang jelas jumlahnya semakin menurun,” kata Syahrial Abdi di Ruang Rapat Melati, Kantor Gubernur Riau, Senin, 20 April 2026.
Syahrial juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang tengah menghadapi tantangan serius. Setiap alokasi anggaran kini harus dimanfaatkan secara lebih efektif dan efisien.
Ia turut membahas rencana kerja yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan terbaru. Verifikasi kebutuhan daerah wajib disesuaikan dengan besaran DBH serta kondisi riil di masing-masing wilayah.
Perubahan regulasi dari PMK 91 Tahun 2023 ke PMK 10 Tahun 2026 menjadi dasar penyesuaian kebijakan ini. Salah satu poin penting adalah daerah kini dapat menerima alokasi sebagai daerah penghasil sekaligus daerah perbatasan.
Sebelumnya, daerah hanya bisa memperoleh salah satu kategori alokasi. Aturan baru ini diharapkan membuat distribusi dana lebih adil dan mencerminkan kondisi geografis serta kontribusi nyata setiap daerah.
DBH sawit juga tidak lagi sepenuhnya dialokasikan untuk infrastruktur. Minimal 15 persen dana kini dapat digunakan untuk kegiatan lain melalui mekanisme fleksibilitas yang sudah diatur dalam regulasi.
“Artinya konsekuensi dari perubahan ini adalah pengetatan administrasi dalam pengelolaan anggaran. Pertemuan ini juga bertujuan untuk mengevaluasi prosedur agar lebih akuntabel dan tepat sasaran,” paparnya. (Galeri)









