Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:
قَدْ فَرَضَ اللّٰهُ لَـكُمْ تَحِلَّةَ اَيْمَا نِكُمْ ۗ وَا للّٰهُ مَوْلٰٮكُمْ ۚ وَهُوَ الْعَلِيْمُ الْحَكِيْمُ
“Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
(QS. At-Tahrim 66: Ayat 2)
Allah memberikan jalan keluar dari sumpah melalui kafarat. Jika ada yang lebih baik dari sumpah yang diucapkan, maka hendaknya memilih yang lebih baik tersebut dan membayar kafarat. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang bijaksana, seimbang antara komitmen dan kemaslahatan.
Allah membimbing hamba-Nya agar tidak terjebak dalam kesulitan. Semua aturan syariat mengandung kebijaksanaan dan kemaslahatan. Setiap sumpah memiliki konsekuensi yang harus ditunaikan.
Dari Abu Musa Al-Asy’ari, Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya aku – insyaAllah tidak bersumpah atas suatu sumpah, lalu aku melihat yang lebih baik darinya, kecuali aku akan mengambil yang lebih baik dan membayar kafarat sumpahku.” (HR. Bukhari no. 6623 dan Muslim no. 1649)
Penjabaran
Seringkali dalam keadaan marah, terdesak, atau terlampau semangat, lisan kita ringan mengucapkan sumpah: “Demi Allah, aku tidak akan melakukan ini…” atau “Wallahi, aku tidak akan memberi bantuan lagi kepadanya!” Namun, apa yang terjadi jika di kemudian hari kita sadar bahwa sumpah tersebut justru menghalangi kita dari pintu pahala? Di sinilah kita akan melihat betapa indahnya Islam mengatur urusan lisan dan perbuatan kita.
Landasan Hukum: Sumpah Bukanlah Penjara
Islam menghormati sumpah, namun Islam tidak membiarkan hamba-Nya terjebak dalam kesulitan karena ucapannya sendiri. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Tahrim ayat 2:
“Sungguh, Allah telah mewajibkan kepadamu membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Ayat ini adalah “pintu darurat” yang Allah sediakan. Allah disebut sebagai Maulakum (Pelindungmu), artinya Allah melindungi kita dari dampak buruk sumpah yang terlanjur diucapkan dengan memberikan jalan keluar yang syar’i.
Kaidah Utama: Memilih yang Lebih Baik
Jangan sampai sumpah dijadikan alasan untuk berhenti berbuat baik. Rasulullah ﷺ memberikan teladan yang sangat indah dalam sebuah hadits shahih:
“Demi Allah, insyaAllah, tidaklah aku bersumpah atas suatu hal, kemudian aku melihat ada hal lain yang lebih baik, kecuali aku akan mengambil yang lebih baik itu dan menghapus sumpahku dengan kafarat.” (HR. Bukhari & Muslim)
Pesan moralnya: Jika Anda bersumpah untuk memutus silaturahmi, maka membatalkan sumpah dan menyambung kembali silaturahmi adalah kewajiban yang jauh lebih dicintai Allah daripada memegang teguh sumpah tersebut.
Konsekuensi Hukum (Kafarat Sumpah)
Islam adalah agama yang seimbang. Kita diberi jalan keluar, namun tetap ada tanggung jawab sebagai bentuk penghormatan kepada nama Allah. Jika sumpah dibatalkan, maka wajib menunaikan Kafarat sebagaimana diatur dalam QS. Al-Ma’idah ayat 89:
-
Memberi makan 10 orang miskin, ATAU
-
Memberi pakaian kepada 10 orang miskin, ATAU
-
Memerdekakan seorang budak.
-
Jika tidak mampu ketiga hal di atas, barulah berpuasa 3 hari.
Hikmah dan Implementasi
Ada tiga pelajaran besar yang bisa kita ambil:
-
Pertama, Sifat Al-Alim dan Al-Hakim: Allah Maha Mengetahui keterbatasan manusia dan Maha Bijaksana dalam menetapkan aturan. Syariat hadir untuk memudahkan, bukan menyulitkan.
-
Kedua, Prioritas Kemaslahatan: Kepentingan umum dan amal shalih harus didahulukan daripada ego pribadi yang tertuang dalam sumpah yang keliru.
-
Ketiga, Kehati-hatian Lisan: Meskipun ada jalan keluar, kita diajarkan untuk tidak mudah mempermainkan nama Allah dalam setiap ucapan remeh.
Marilah kita menjaga lisan kita. Namun, jika lisan telah terlanjur mengikat diri kita dalam hal yang menjauhkan dari rahmat Allah, jangan ragu untuk mengambil “pintu keluar” yang telah Allah berikan. Pilihlah kebaikan, tunaikan tebusannya, dan kembalilah kepada keridaan-Nya.
Semoga setiap langkah kita hari ini selalu dalam limpahan rahmat, taufik, dan hidayah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Diberikan kesehatan lahir dan batin, rezeki yang halal dan berkah, serta kemudahan dalam urusan dunia dan akhirat, dan selalu berada dalam lindungan-Nya.***









