BERTUAHPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri peringatan kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Mengingat batas waktu pengiriman berakhir pada Selasa, 31 Maret 2026, para wajib lapor diminta segera mengakses laman resmi elhkpn.kpk.go.id.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kejujuran menjadi fondasi utama dalam pelaporan ini. “Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” kata Budi di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Hingga 26 Maret 2026, data KPK menunjukkan tingkat kepatuhan nasional berada di angka 87,83 persen. Artinya, sebanyak 337.340 dari total 431.882 wajib lapor telah menunaikan kewajibannya. Namun, lembaga antirasuah ini masih mencatat ada 94.542 atau sekitar 13 persen pejabat yang belum menyetorkan daftar kekayaannya.
KPK secara khusus menyoroti ketimpangan tingkat kepatuhan antar-lembaga. Sektor yudikatif tercatat menjadi yang paling patuh dengan capaian fantastis 99,66 persen, disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, dan BUMN/BUMD di angka 83,96 persen.
Ironisnya, kepatuhan di sektor legislatif justru masih sangat rendah karena baru mencapai 55,14 persen. Budi pun mengingatkan agar para anggota dewan memberikan contoh yang baik.
“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tegas Budi.
Guna mengejar target 100 persen, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara/daerah untuk memantau langsung anak buah mereka. Menurut KPK, ketegasan atasan adalah kunci dalam membangun budaya integritas. “Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” ujar Budi menambahkan.
Bagi pejabat yang menemui kesulitan teknis saat mengisi formulir digital, KPK menyediakan layanan pendampingan melalui surel di elhkpn@kpk.go.id atau pusat panggilan KPK di nomor 198. Setelah laporan masuk, tim KPK akan melakukan verifikasi administratif menyeluruh sebelum nantinya data tersebut dipublikasikan secara terbuka untuk masyarakat melalui laman e-LHKPN.***









