• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

H-1 Batas Lapor LHKPN, KPK Desak 94 Ribu Pejabat Segera Lapor, Anggota DPR Paling Alpa

KPK secara khusus menyoroti ketimpangan tingkat kepatuhan antar-lembaga. Ironisnya, kepatuhan di sektor legislatif justru masih sangat rendah karena baru mencapai 55,14 persen.

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
30 Maret 2026
H-1 Batas Lapor LHKPN, KPK Desak 94 Ribu Pejabat Segera Lapor, Anggota DPR Paling Alpa

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo | Foto: Kompas.com.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beri peringatan kepada seluruh penyelenggara negara untuk segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025. Mengingat batas waktu pengiriman berakhir pada Selasa, 31 Maret 2026, para wajib lapor diminta segera mengakses laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kejujuran menjadi fondasi utama dalam pelaporan ini. “Pelaporan LHKPN bersifat self assesment (penilaian mandiri), sehingga dituntut kesadaran diri setiap penyelenggara negara atau wajib lapor untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki secara jujur, benar, dan lengkap,” kata Budi di Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Hingga 26 Maret 2026, data KPK menunjukkan tingkat kepatuhan nasional berada di angka 87,83 persen. Artinya, sebanyak 337.340 dari total 431.882 wajib lapor telah menunaikan kewajibannya. Namun, lembaga antirasuah ini masih mencatat ada 94.542 atau sekitar 13 persen pejabat yang belum menyetorkan daftar kekayaannya.

KPK secara khusus menyoroti ketimpangan tingkat kepatuhan antar-lembaga. Sektor yudikatif tercatat menjadi yang paling patuh dengan capaian fantastis 99,66 persen, disusul sektor eksekutif sebesar 89,06 persen, dan BUMN/BUMD di angka 83,96 persen.

Ironisnya, kepatuhan di sektor legislatif justru masih sangat rendah karena baru mencapai 55,14 persen. Budi pun mengingatkan agar para anggota dewan memberikan contoh yang baik.

“KPK mengingatkan bahwa peran strategis lembaga legislatif dalam fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi juga perlu diiringi dengan keteladanan dalam pelaporan LHKPN,” tegas Budi.

Guna mengejar target 100 persen, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara/daerah untuk memantau langsung anak buah mereka. Menurut KPK, ketegasan atasan adalah kunci dalam membangun budaya integritas. “Peran pimpinan menjadi kunci dalam mendorong kepatuhan dan membangun budaya integritas di instansi masing-masing,” ujar Budi menambahkan.

Bagi pejabat yang menemui kesulitan teknis saat mengisi formulir digital, KPK menyediakan layanan pendampingan melalui surel di elhkpn@kpk.go.id atau pusat panggilan KPK di nomor 198. Setelah laporan masuk, tim KPK akan melakukan verifikasi administratif menyeluruh sebelum nantinya data tersebut dipublikasikan secara terbuka untuk masyarakat melalui laman e-LHKPN.***

Tags: nasionalpemerintahan
Share4Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Naik Rp214,7 Miliar, APBD Perubahan Pekanbaru 2026 Jadi Rp3,2 Triliun
Ekonomi

APBDP Riau 2026 Diprioritaskan untuk Utang Tunda Bayar dan Infrastruktur

...

Read moreDetails
APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

APBD Perubahan 2026 Tunggu Evaluasi Kemendagri

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

Organisasi Nelayan Kritik Kebijakan Perikanan Indonesia di SSF Summit Roma

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Alasan Mengapa Tiga Komoditas Ekspor Senilai Lebih Rp1,2 Triliun Dipelototi DSI

Petugas Disulitkan dengan Kendala Ini saat Atasi Karhutla Kerumutan

Petugas Disulitkan dengan Kendala Ini saat Atasi Karhutla Kerumutan

Pemprov Riau Perkuat Upaya Pengendalian Karhutla di Kerumutan

Pemprov Riau Perkuat Upaya Pengendalian Karhutla di Kerumutan

Next Post
Plt Gubri Sebut Mobil Dinas Pejabat Wajib Parkir di Rumah saat WFH Pemprov Riau Diberlakukan

Plt Gubri Sebut Mobil Dinas Pejabat Wajib Parkir di Rumah saat WFH Pemprov Riau Diberlakukan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.