BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Pekanbaru, optimis bahwa penerapan peraturan baru tentang ketenagakerjaan bisa berjalan baik di Riau.
Â
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru M Anis Fahrurrozi mengatakan kebijakan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri yang menetapkan bahwa Program perlindungan jaminan kecelakaan kerja ini, akan menganggung para pekerja yang terdaftar, yang apabila mengalami kecelakaan kerja, maka pihak BPJS Ketenagakerjaan akan menjamin hingga sembuh.
Â
“Kalau sekarangkan jaminannya masih Rp 20 juta. Seandainya sudah ditetapkan pada 1 Juli nanti peraturan baru, maka akan ditanggung sampai sembuh,” tambahnya.
Â
Iuran jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan sebesar 8 persen adalah langkah yang akan memberikan banyak manfaat kepada tenaga kerja.
Â
“Iuran ini akan ditanggung pengusaha sebesar 5 persen dan pekerja 3 persen. Pelaksanaan iuran itu akan berlaku serentak mulai 1 Juli 2015 ini,” katanya kepada bertuahpos.com, saat ditemu di ruangannya, Jumat (17/04/2015).
Â
Pihak BPJS Pekanbaru meyakini bahwa peraturan ini tidak hanya memberi manfaat positif bagi tenaga kerja, melainkan ada jaminan pasti dari BPJS terhadap para tenaga kerja yang dalam kondisi sulit akibat kecelakaan kerja. (melba)
Â