• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Perangkat Desa Lulus PPPK Wajib Mundur dari Jabatan

Pedrianto by Pedrianto
2 Maret 2026
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Perangkat desa yang dinyatakan lulus dan telah dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) wajib mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perangkat desa.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Administrasi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kuantan Singingi, Jhon Hendri, mewakili Kepala badan BKPP Muradi, saat dikonfirmasi, Senen (2/3/2026).

Menurut Jhon Hendri, ketentuan tersebut telah diatur dalam regulasi kepegawaian nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Selain itu, ketentuan juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur tentang status dan kedudukan perangkat desa.

“Regulasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri juga mengatur larangan rangkap jabatan. Setelah resmi dilantik sebagai PPPK, status yang bersangkutan berubah menjadi ASN. Sementara perangkat desa bukan bagian dari ASN, sehingga tidak diperbolehkan merangkap jabatan,” jelas Jhon Hendri.

Ia menambahkan, sebelum pelantikan PPPK dilaksanakan, peserta yang masih menjabat sebagai perangkat desa biasanya diwajibkan menyerahkan surat pengunduran diri sebagai salah satu syarat administrasi.

“Jika tetap menjabat sebagai perangkat desa setelah dilantik menjadi PPPK, maka hal tersebut dapat dianggap melanggar ketentuan kepegawaian dan berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku,” tegas mantan Camat Logas Tanah Darat (LTD) itu.

Lebih lanjut, kebijakan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas serta menghindari konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Hal ini juga diperkuat melalui Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang Petunjuk Kepala Desa dan Perangkat Desa yang Diterima PPPK, yang menegaskan bahwa perangkat desa yang lulus PPPK harus menentukan pilihan.

“Harus pilih salah satu. Kalau memilih menjadi PPPK, wajib mengundurkan diri dari perangkat desa. Jika memilih tetap menjadi perangkat desa, maka harus mengundurkan diri dari PPPK,” pungkasnya.

Kita berharap bagi yang saat ini belum mengundurkan diri agar segera mengajukan surat pengunduran diri biar di saat aturan ini di terapkan tidak timbul persoalan di belakang hari, ucap Jhon Hendri.

Terkait jumlah perangkat desa di Kuansing yang telah dilantik menjadi PPPK, Jhon Hendri menyebutkan bahwa data tersebut lebih diketahui oleh Dinas Sosial, mengingat sebagian perangkat yang lulus berada di bawah lingkup dinas tersebut.***

Share6Tweet4Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Pedrianto

Pedrianto


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke eMail: redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post
All You Can Eat Rp115 Ribu, Menu Buka Puasa Selasa di KHAS Pekanbaru Sajikan Hidangan Nusantara Lengkap

All You Can Eat Rp115 Ribu, Menu Buka Puasa Selasa di KHAS Pekanbaru Sajikan Hidangan Nusantara Lengkap

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.