BERTUAHPOS — Pemerintah Provinsi Riau menerbitkan Surat Edaran tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di sepanjang Tahun 2026. Dalam edaran tersebut, ditetapkan sebanyak 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama—yang berlaku di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Adapun Surat Edaran itu ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin, 22 Desember 2025, bernomor: 100.3.4/1612/SETDA/2025, “dan akan menjadi pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau.”
Penetapan hari libur dan cuti bersama tahun 2026 mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam edaran tersebut, Pemprov Riau menetapkan 16 hari libur nasional yang mencakup perayaan keagamaan, hari besar nasional, dan hari internasional.
Beberapa di antaranya adalah Tahun Baru 2026, Isra Mikraj, Tahun Baru Imlek, Hari Raya Nyepi, Idul Fitri 1447 Hijriah, Idul Adha 1447 Hijriah, Hari Lahir Pancasila, Proklamasi Kemerdekaan, hingga Hari Raya Natal.
Selain itu, pemerintah juga menetapkan enam hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Cuti bersama tersebut terkait dengan perayaan Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, dan Natal.
Pemprov Riau menegaskan bahwa perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, perhubungan, serta layanan keamanan dan ketertiban, tetap wajib mengatur penugasan ASN selama hari libur dan cuti bersama.
Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja juga diatur untuk menyesuaikan jam kerja apabila hari Sabtu diapit oleh hari libur nasional.
Kepala perangkat daerah diminta melakukan pengawasan pelaksanaan hari libur dan cuti bersama secara proporsional. Pemprov Riau menekankan agar pelayanan publik dan pelaksanaan tugas pemerintahan tetap berjalan optimal meski di tengah pengaturan hari libur tahun 2026.***









