BERTUAHPOS – PT Jaminan Kredit Indonesia (PT Jamkrindo), perusahaan penjamin kredit terbesar Indonesia, ikut berkontribusi dalam kolaborasi bersama Kejaksaan RI dan Pemerintah Provinsi Riau untuk menegakkan keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan kembali pada keadaan semula serta keseimbangan perlindungan dan kepentingan korban maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.
Kontribusi Jamkrindo dilakukan melalui upaya memberikan dukungan pelatihan, pendampingan usaha serta kegiatan lain sesuai dengan pilar tanggung jawab sosial dan lingkungan dan Asta Cita pemerintah khususnya pada aspek pengembangan sumber daya manusia.
Dukungan Jamkrindo dalam pengembangan sumber daya manusia pada program keadilan restoratif disampaikan oleh Plt Direktur Utama Jamkrindo Abdul Bari dalam rangkaian kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau serta Penandatanganan Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri se-Riau dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Riau pada Selasa (2/12/2025) di Pekanbaru.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Ir. H. Sofyan Franyata Hariyanto M.T.; Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.; Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, SH., MH.; serta para Wali Kota dan Bupati di Provinsi Riau.
Pidana kerja sosial merupakan pelaksanaan pidana dalam konteks keadilan restoratif (restorative justice) melalui pemulihan hubungan dan keseimbangan sosial yang rusak akibat tindak pidana, bukan semata-mata pada pemberian hukuman kepada pelaku.
Pelaksanaan keadilan restoratif membutuhkan dukungan dari banyak kalangan, termasuk dukungan bagi para peserta keadilan restoratif untuk mendapatkan keterampilan produktif sebagai bekal untuk membuka usaha dan melanjutkan hubungan bermasyarakat setelah menjalani hukuman.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang memberi kesempatan kepada Jamkrindo untuk berkontribusi pada program keadilan restoratif melalui pemberian pelatihan bagi para peserta keadilan restoratif. Ada sejumlah pelatihan yang telah kami lakukan bertajuk ‘Kembali Berkarya dan Berdaya’ antara lain pelatihan usaha laundry sepatu, pelatihan pembuatan parfum laundry dan pelatihan pembuatan parfum Eau de Parfum atau EDP,” ujar Abdul Bari.
Komitmen Jamkrindo tersebut sejalan dengan Asta Cita Pemerintah, khususnya Asta Cita ke-3 terkait penciptaan lapangan kerja berkualitas dan penguatan kewirausahaan melalui fasilitasi akses pembiayaan bagi UMKM, serta Asta Cita ke-4 mengenai penguatan sumber daya manusia, sains, teknologi, pendidikan dan kesehatan.
Melalui kombinasi penjaminan kredit UMKM sebagai bisnis inti dan program pemberdayaan masyarakat melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Jamkrindo memastikan nilai sosial dan nilai ekonomi berjalan beriringan, sehingga dampak ke masyarakat menjadi lebih terukur, inklusif, dan berkelanjutan.
Selain itu, Jamkrindo melalui program TJSL bersama Holding Indonesia Financial Group (IFG) juga telah melaksanakan berbagai program pemberdayaan di sejumlah wilayah di Riau antara lain pembagian ratusan paket seragam sekolah, sepatu, tas dan juga pemeriksaan gigi gratis untuk siswa/i Sekolah Dasar dan pemberian bantuan sosial paket sembako untuk masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi pembangunan daerah, Jamkrindo mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam menciptakan iklim usaha yang positif, kondusif, serta berpihak pada pertumbuhan sektor produktif. Kebijakan dan inisiatif yang dijalankan Pemerintah Provinsi Riau dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi fondasi penting bagi terbangunnya kolaborasi yang lebih luas antara pemerintah daerah, BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan di masa mendatang.
Sejalan dengan itu, Jamkrindo melalui layanan penjaminan surety bond berkomitmen mendukung terciptanya ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel di Provinsi Riau. Penjaminan surety bond berperan memastikan pelaksanaan proyek pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu, serta memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dengan kontribusi ini, Jamkrindo berharap dapat memperkuat kelancaran pembangunan daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi Riau yang semakin inklusif dan berkelanjutan.
“Melalui penjaminan surety bond, Jamkrindo memberikan kepastian hukum dan keuangan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan, sejalan dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 4 Tahun 2024. Regulasi ini menjadi pendorong bagi perusahaan penjaminan seperti Jamkrindo untuk terus memperluas kontribusi dalam mendukung pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Abdul Bari.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Undang Mugopal menyampaikan Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi dengan Pemerintah Provinsi Riau serta Perjanjian Kerja Sama antara para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Wali Kota/Bupati se-Riau bukanlah sekadar acara seremonial. Namun lebih dari itu, kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.
Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Melalui pidana kerja sosial, para pelaku yang menjalani pidana kerja sosial memiliki kesempatan berbuat baik kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.
Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto, mengatakan bahwa penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Provinsi Riau dalam menyiapkan implementasi KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, khususnya terkait pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Ini adalah simbol kesiapan kita bersama agar pelaksanaan pidana kerja sosial, sebagai bagian dari kebijakan nasional, dapat berjalan terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa negara kini mengedepankan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.
“Pemprov Riau siap mendukung penuh program ini, memastikan kesiapan hingga ke tingkat kabupaten/kota sehingga pelaksanaannya berjalan mulus dan memberi manfaat luas bagi masyarakat,” katanya.
SF Hariyanto juga menyampaikan bahwa berdasarkan data ketenagakerjaan, kebutuhan tenaga kerja untuk berbagai program rutin maupun sektor produktif, termasuk pengembangan pertanian di beberapa daerah seperti Kepulauan Meranti, masih sangat besar.
Penerapan pidana kerja sosial dinilai dapat menjadi solusi efektif untuk membantu pemenuhan kebutuhan tersebut tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.
“Kami percaya, kolaborasi yang kuat dengan Kejaksaan akan menjadi kunci keberhasilan. Semoga pelaksanaan pidana kerja sosial dapat menghadirkan wajah baru penegakan hukum di Indonesia—wajah yang lebih dekat dengan nilai kemanusiaan, lebih bijaksana, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat Riau,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menyampaikan apresiasi atas dukungan yang diberikan seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota di Riau, dalam pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kami menyambut baik komitmen seluruh stakeholder yang hadir, termasuk pemerintah daerah, untuk mendukung dan bekerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana,” katanya.
Ia berharap sinergi ini dapat menghasilkan program pembinaan yang tepat, efektif, dan mampu memberikan perubahan perilaku yang positif bagi para terpidana.
“Melalui pelaksanaan pidana kerja sosial, kita berharap tumbuh rasa penyesalan dan kesadaran pada pelaku, sekaligus mengurangi stigmatisasi di masyarakat. Terpidana tetap bagian dari masyarakat, dan mereka akan kembali ke tengah masyarakat setelah menjalani kewajibannya,” ujarnya.
Sutikno menambahkan bahwa kerja sama ini masih akan terus dikembangkan, sejalan dengan arahan pimpinan untuk melibatkan lebih banyak pihak.
“Tidak tertutup kemungkinan kerja sama ini akan diperluas dengan melibatkan instansi vertikal, akademisi, dan lembaga masyarakat. Kita ingin memastikan transformasi pidana kerja sosial berjalan sesuai tujuan yang dicita-citakan, yaitu penegakan hukum yang lebih manusiawi, progresif, dan bermanfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.***(rls)









