• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Empat Hari Lagi, Minimarket di Pekanbaru Bebas Bir

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 April 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Saat ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru mengintensifkan pengawasan jual beli minuman beralkohol. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/4/2015, pada 16 April nanti miras golongan A dilarang dijual di seluruh minimarket.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman kepada bertuahpos.com. “Kita sudah sosialisasi ke ritel-ritel, dan pengawasan akan tetap kita perketat,” katanya, Senin (13/04/2015).

Sebut Irba saat ini Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru tengah mengodok tim yang dibentuk sebagai pengawas aturan tersebut. “Dalam waktu dekat akan dikeluarkan SK-nya dari walikota,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah melakukan inventarisir sistem penjualan minuman beralkohol di ritel-ritel. Hasilnya sebanyak 40 persen menjual dengan sistem konsinyasi, yakni menjual produk dengan cara pemilik menitipkan barang. “Sedangkan 60 persen lagi pakai sistem beli putus, jadi dibeli modal,” sebutnya.

Dalam sosialisasinya Disperindag Pekanbaru sudah ingatkan agar pemilik ritel tak lagi memajang minuman beralkohol tersebut. Sesuai dengan aturan yang berlaku pada 16 April mendatang.

Jika pada tenggat waktu yang diberikan masih ada ritel jual bir maka pihaknya akan mengenakan sanksi. “Berupa teguran lisan, tertulis hingga pencabutan izin usaha,” tegasnya. (riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Pilihan

Putusan Komisi Informasi Provinsi Riau Kontradiktif, Warga Lanjut Gugat ke PTUN

...

Read moreDetails
Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Next Post

Minimalisir Kecurangan, Lembar Soal dan Jawaban UN Disatukan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.