PEKANBARU — Pencopotan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Riau, Ade Yudhistira, menjadi peringatan bagi seluruh kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau, agar tidak serampangan dalam mengambil kebijakan, terutama kebijakan yang berkaitan langsung terhadap publik.
Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid, setelah Ade dianggap lalai dalam menerbitkan rekomendasi teknis yang berujung pada keluarnya izin tempat hiburan malam HW Live House, di Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru.
“Ya ini warning ke yang lain juga. PTSP juga harus cek betul-betul. Jangan asal terbit izin, harus tinjau ke lapangan. Kalau seperti ini, tentu ada sanksi,” tegas Wahid di Pekanbaru, Jumat (10/10/2025).
Wahid mengaku kecewa karena izin tempat hiburan malam itu keluar tanpa verifikasi lapangan. Rekomendasi teknis dari Dinas Pariwisata disebut menjadi dasar bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Riau untuk mengklik izin secara otomatis melalui sistem aplikasi.
“Rekom teknis dari Dispar harusnya diteliti. Karena tidak diteliti, izin terbit begitu saja. Setelah Kadispar menyetujui, DPMPTSP tinggal klik, karena itu sudah sistem,” ujar Wahid.
Pencopotan Ade dilakukan setelah muncul protes warga terkait beroperasinya HW Live House yang disebut kerap digunakan untuk aktivitas di luar izin resmi. Abdul Wahid pun langsung menelusuri dan menindak pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Iya, dicopot karena terbitnya izin HW Live House,” kata Wahid.
Dengan keputusan ini, Wahid menegaskan agar semua kepala dinas lebih berhati-hati dalam menjalankan kewenangannya, terutama menyangkut izin usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.***









