BERTUAHPOS – Sejumlah pabrik rokok di Indonesia terancam bangkrut hingga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat maraknya peredaran rokok ilegal dan tingginya tarif cukai hasil tembakau (CHT).
Menurut Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, produksi rokok terus menurun dalam beberapa tahun terakhir. Dia mengatakan, “Kenaikan tarif cukai yang tinggi menekan pertumbuhan industri hasil tembakau (IHT).”
| Simak tulisan menarik lainnya tentang PHK |
Data industri menunjukkan, produksi rokok pada semester I/2025 hanya mencapai 142,6 miliar batang atau turun 2,5% dibanding periode yang sama tahun lalu. Angka ini menjadi yang terendah dalam delapan tahun terakhir, kecuali pada 2023.
Kondisi semakin memburuk pada Juni 2025, ketika produksi hanya mencapai 24,8 miliar batang. Jumlah itu turun 5,7% dibanding Mei 2025 dan anjlok 3,2% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Sementara itu, realisasi penerimaan CHT hingga Mei 2025 baru mencapai Rp87 triliun atau 37,8% dari target Rp230,9 triliun. Benny menilai target penerimaan tahun ini sulit tercapai, melanjutkan tren yang sama pada 2023 dan 2024.
Dia menyebut, pembelian pita cukai juga melemah sejak Januari 2023. Sepanjang 2023 turun 14,6% secara tahunan, lalu kembali terkoreksi 13,8% pada 2024. Tren penurunan ini berpotensi terus berlanjut pada 2025.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi terdalam sebesar -3,77% pada kuartal I/2025, berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu.
Selain kenaikan cukai, produsen juga menyoroti maraknya rokok ilegal yang memperburuk kinerja industri. Semakin tinggi tarif cukai, semakin tinggi pula peredaran rokok ilegal.
“Persaingan jadi tidak sehat, dan produsen resmi sulit bertahan,” kata Benny, dikutip dari Binsis.com, Senin, 25 Agustus 2025.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Jawa Timur, Sulami Bahar, menilai dampak terberat dirasakan pabrik kecil dan menengah. Menurutnya, banyak pabrik di Jawa Timur terpaksa mengurangi tenaga kerja bahkan menutup usaha karena tidak mampu menanggung biaya produksi.
Sulami mengusulkan pemerintah memberlakukan moratorium atau penundaan kenaikan tarif cukai selama tiga tahun.
Menurutnya, langkah ini memberi ruang bagi industri dan pemerintah menyusun peta jalan yang lebih seimbang antara kebutuhan fiskal negara dan kelangsungan jutaan tenaga kerja di sektor IHT.***









