BERTUAHPOS — Presiden Prabowo Subianto akhirnya cabut izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, mengapresiasi keputusan itu dan menganggap langkah ini menjadi bukti nyata bahwa Indonesia serius dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menunjukkan komitmen kuat kepada komunitas global.
Eddy menyebut pencabutan IUP tersebut sebagai bentuk kesungguhan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan, terutama di wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi seperti Raja Ampat.
Sebagai pimpinan MPR, Eddy menyampaikan rasa hormat dan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto atas kebijakan yang dinilainya berpihak pada kelestarian alam. “Saya menaruh hormat sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden atas keputusan ini,” katanya.
Empat perusahaan tambang yang izinnya resmi dicabut oleh pemerintah yakni; PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.
Diketahui, tiga dari empat perusahaan tersebut mendapatkan izin usaha pertambangan dari Bupati Raja Ampat, yakni PT MRP dan PT KSM pada 2013, serta PT Nurham pada 2025. Sementara PT ASP memperoleh izin operasi produksi dari pemerintah pusat sejak 2013.
Meski demikian, pemerintah masih mengizinkan PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag, Raja Ampat. Perusahaan ini merupakan anak usaha PT Antam Tbk yang beroperasi dengan skema kontrak karya.
Menteri Investasi/Kepala BKPM sekaligus Plt Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan operasional Gag Nikel akan diawasi secara ketat guna menghindari dampak negatif terhadap lingkungan.
Langkah pencabutan IUP ini disambut baik oleh berbagai kalangan, termasuk kelompok ilmuwan dan aktivis lingkungan yang selama ini menyoroti dampak aktivitas tambang terhadap ekosistem Raja Ampat. Pemerintah daerah juga telah menyatakan akan memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pertambangan demi mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut.
Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa pelestarian alam tetap menjadi prioritas nasional, sekaligus membuka jalan bagi model pembangunan yang lebih hijau dan berkelanjutan.***









