• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Larangan Iklan Ucapan Selamat, Pemko Tunggu Surat Menpan-RB

Tim Redaksi by Tim Redaksi
26 Maret 2015
Share on FacebookShare on Twitter
BERTAUHPOS.COM, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) soal surat edaran larangan ucapan selamat yang menggunakan APBD.
 
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Humas Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada bertuahpos.com. “Kalau sekedar statment tidak bisa kita pegang sebagai dasar. Kita tunggu surat edaran,” katanya disela acara peresmian mulainya pembangunan RSUD Pekanabru, kamis (26/03/2015).

Mengenai arahan untuk melakukan efisiensi anggaran, Ingot menerangkan Pemko Pekanbaru sudah melaksanakannya jauh-jauh hari. “Efisiensi sudah, termasuk iklan ucapan selamat. Kita juga dapat masukan tim auditor BPK untuk tidak melakukan itu. Kecuali yang dari pribadi,” sebutnya.

Sedangkan untuk ucapan papan bunga Pemko memiliki anggaran. “Kalau papan bunga memang ada anggarannya,” sebutnya. Untuk itu pihaknya masih menunggu surat edaran dari Menpan-RB mengenai larangan iklan dan papan bunga selamat.

Sebagai informasi, Menpan-RB Yuddy Chrisnandi mengeluarkan surat edaran Nomor 13 Tahun 2014 yang berisi larangan beriklan dan mengirimkan ucapan selamat berupa karangan bunga dengan menggunakan anggaran pemerintah.

Menteri Yuddy beralasan, larangan ini dikeluarkan dalam rangka efesiensi anggaran. “Di daerah kan ada TV lokal, itu (isinya) iklan ucapan selamat. Periksa pakai uang pribadi bukan. Masa uang rakyat dipakai untuk ucapan selamat. Rasanya tidak pantas,” katanya seperti dilansir dari metronews.com.

Menurut dia, memasang iklan ucapan selamat bagi pejabat atau SKPD bukanlah satu-satunya cara bekerja sama dengan media. Kinerja pemerintah tidak diukur oleh publikasi dan iklan tapi dengan kebijakan dan outcome.

Namun pemasangan iklan diizinkan bagi pejabat atau SKPD dengan tujuan sosialisasi kebijakan atau program pemerintahan. “Sosialisasi kegiatan itu sih boleh. Yang tidak boleh ucapan selamat pada pimpinan,” sebutnya. (riki)

 

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama
Nasional

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

...

Read moreDetails
3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Pesan Besar dari Ekonom Riau di Balik Percepatan SAF Minyak Jelantah

Next Post

DJP Ingatkan Wajib Pajak di Siak Serahkan SPT

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.