BERTUAHPOS.COM – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk segera menuntaskan penataan parkir dalam waktu satu bulan.
Instruksi ini ia sampaikan dalam rapat perdana bersama kepala OPD di Kantor Wali Kota Pekanbaru, Tenayan Raya, Senin 3 Maret 2025.
Agung menegaskan bahwa tarif parkir di Pekanbaru telah mengalami penurunan sejak diberlakukannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum Atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Kendaraan roda dua dari Rp2.000 menjadi Rp1.000, kendaraan roda empat dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, kendaraan roda enam dari Rp10.000 menjadi Rp6.000
Meskipun ada penurunan tarif, Agung tetap meminta agar penerapan tarif parkir disesuaikan dengan kondisi lalu lintas di setiap lokasi.
“Saya minta Pak Yuliarso (Kepala Dishub) janji dengan saya, satu bulan ini bisa ditata betul parkirnya. Kita sepakat untuk bagaimana menata ulang kembali parkir ini,” ujar Agung.
Ia menekankan bahwa di beberapa titik harus diberlakukan tarif parkir lebih tinggi, terutama di jalan-jalan yang rawan macet.
“Bukan hanya tentang Rp1.000 dan Rp2.000, tapi harus ada juga tarif yang Rp5.000 di jalan-jalan yang memang betul-betul bisa mengakibatkan macet,” katanya.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa parkir bukan hanya soal Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga untuk menata arus lalu lintas di kota.
“Tujuan parkir ini sebenarnya tidak hanya sebagai PAD, tapi juga mengatur tata kelola arus lalu lintas yang ada di perkotaan. Karena itu, saya minta Pak Yuliarso untuk segera menatanya,” pungkasnya.









