BERTUAHPOS.COM – Artis Hana Hanifah disebut menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD (Setwan) Riau.
Hana diduga menikmati dana hasil korupsi tersebut dengan nilai sekitar Rp 900 juta.
Meski telah diperiksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, hingga kini Hana belum mengembalikan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.
“Belum dikembalikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, pada Kamis 27 Februari 2025.
Ketika ditanya mengenai alasan Hana menerima dana tersebut, Ade menyebut bahwa uang itu diberikan sebagai “jasa.” Namun, ia tidak merinci lebih lanjut jasa apa yang dimaksud.
“Informasinya (dari penyidik) sih jasa. Kalau jasa itu kan harus dibuktikan hitam di atas putih. Ada pelakunya kan gitu. Untuk sementara belum bisa dibuktikan itu,” terang Ade.
Hana Hanifah dijadwalkan akan kembali diperiksa untuk kedua kalinya. Namun, hingga kini, belum ada kepastian mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, proses penyidikan kasus ini masih terus berjalan. Sejumlah ahli telah diperiksa, termasuk ahli keuangan daerah dan ahli keuangan negara. Dalam waktu dekat, penyidik juga akan meminta keterangan dari ahli pidana korupsi.
Selain itu, polisi masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau.
“Akhir bulan ini atau awal bulan depan hasilnya sudah clear, dan segera dilakukan gelar perkara,” ungkap Ade.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi tambahan, sehingga total saksi yang diperiksa mencapai 200 orang. Dari jumlah tersebut, para saksi telah mengembalikan uang hasil korupsi dengan total nilai mencapai Rp 19 miliar lebih.
Sementara itu, dari penghitungan manual penyidik, total kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 162 miliar. Namun, angka finalnya masih menunggu hasil audit resmi dari BPKP Riau.
“Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang kita pakai di berkas perkara,” tambah Ade.
Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas ini juga menyeret sejumlah nama penting, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau periode 2020-2021.
Penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang sangat besar akibat modus pemalsuan 35.000 tiket pesawat, biaya penginapan, dan berbagai pengeluaran fiktif lainnya.
Tak hanya itu, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil korupsi, termasuk apartemen dan homestay. Dana hasil korupsi ini disebut mengalir ke berbagai pihak, termasuk 401 pegawai Setwan DPRD Riau dan artis Hana Hanifah.
Namun, hingga kini, polisi belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. Menurut Ade, pihaknya masih menunggu hasil final audit dari BPKP sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
“Kita masih menunggu hasil penghitungan final untuk memastikan nilai kerugian negara sebelum menetapkan tersangka,” tutupnya.









