• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadhan

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
27 Februari 2025
Tempat Hiburan Malam di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadhan
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru wajib menutup operasionalnya selama bulan suci Ramadhan 1446 H.

Kebijakan ini sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebagai pedoman aktivitas selama bulan puasa.

Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur sejumlah aktivitas masyarakat, termasuk mengenai operasional tempat hiburan malam.

“Seluruh hiburan malam di Kota Pekanbaru wajib ditutup selama bulan suci Ramadhan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Kamis 27 Februari 2025.

Zulfahmi menegaskan, pengelola THM harus mengikuti aturan yang ditetapkan demi menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadhan.

“Pengelola hiburan malam harus mengikuti poin dalam surat edaran tersebut,” lanjutnya.

Beberapa tempat hiburan yang diwajibkan tutup selama Ramadhan, antara lain karaoke, pub, klub malam, diskotik, biliar, tempat pijat kesehatan dan refleksi

Selain itu, warnet game online dan PlayStation juga tidak diperbolehkan beroperasi selama bulan suci.

Selain tempat hiburan malam, restoran dan kafe juga harus menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan dalam surat edaran.

“Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe, dan sejenisnya hanya dapat dibuka pukul 06.00 WIB hingga 16.00 WIB khusus melayani take away,” jelas Zulfahmi.

Sementara itu, mulai pukul 16.00 WIB hingga 05.00 WIB, restoran dan warung makan boleh melayani makan di tempat serta pesan antar.

Untuk usaha penjualan snack atau bakery, mereka tetap diperbolehkan buka selama Ramadhan, tetapi tidak boleh melayani makan di tempat.

Pemko Pekanbaru memberikan kebijakan khusus bagi restoran dan warung makan yang dikelola oleh non-muslim. Mereka diperbolehkan tetap beroperasi selama Ramadhan dengan syarat.

Mengajukan izin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru memasang spanduk khusus bertuliskan “Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim”

Zulfahmi memastikan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan intensif bersama instansi terkait untuk memastikan aturan ini berjalan dengan baik.

“Kami akan menggelar patroli ke sejumlah tempat hiburan. Jika ada yang masih nekat beroperasi, kami tidak segan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman
Berita Pilihan

Pekan Seni Budaya Riau Kompleks, Bersatu dalam Keragaman

...

Read moreDetails
Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

Kalender 2027, Tanggal Merah, Libur Nasional dan Cuti Bersama

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

3 Rekomendasi HP Xiaomi Harga Rp3 Jutaan dengan Performa Terbaik

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026

Hari Novar Terima Apresiasi SATU Indonesia Awards 2026, 10 Tahun Menggerakkan Pendidikan di Pelosok

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

KPK Sebut Kasus Cukai PT Djarum Rugikan Negara Triliunan Rupiah

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Mengenal Googlebook OS dan Perbedaannya dengan ChromeOS Pada Chromebook

Next Post
Ulah Angkutan Sampah Mandiri, TPS Ilegal Bermunculan di Pekanbaru 

Ulah Angkutan Sampah Mandiri, TPS Ilegal Bermunculan di Pekanbaru 

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.