BERTUAHPOS.COM – RH alias Amat (26), putra dari seorang bandar narkoba yang lebih dulu ditangkap pada akhir 2024, kini menyusul sang ayah ke balik jeruji besi.
Amat ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu dalam sebuah penggerebekan di Dusun Pasir Merbah, Desa Alang Kepayang, Kecamatan Rengat Barat, pada Jumat 21 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, membenarkan penangkapan tersebut.
“Kami telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pemilik, penyimpan, dan pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Fahrian, Minggu 23 Februari 2025.
Berdasarkan laporan yang diterima, masyarakat mengeluhkan adanya transaksi narkoba yang kerap terjadi di sebuah pondok di Dusun Pasir Merbah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba Polres Inhu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Adam Efendy dan KBO Iptu Rifles Bagariang segera melakukan penyelidikan.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka di lokasi, tim langsung melakukan penggerebekan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 300 gram serta 26 butir pil ekstasi warna pink berlogo Superman,” ungkap Fahrian.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya 37 bungkus sabu seberat 300 gram, 26 butir pil ekstasi warna pink berlogo Superman, 1 unit timbangan digital, 3 pak plastik pembungkus, 1 botol makanan sebagai tempat penyimpanan narkoba, 1 unit handphone Vivo warna biru dan uang tunai Rp 420.000
Kasus ini mulai diselidiki sejak Selasa 18 Februari 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Ps Kanit I Sat Resnarkoba Polres Inhu, Bripka Wandi Nasution, kemudian melaporkan hal ini kepada Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendy. Atas perintahnya, penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh KBO Sat Res Narkoba, Iptu Rifles Bagariang.
Pada Jumat malam 21 Februari 2025, tim mendapatkan informasi bahwa Rahmat Hidayat berada di pondok yang menjadi lokasi transaksi narkoba. Tanpa membuang waktu, petugas langsung melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan narkotika yang disembunyikan di berbagai tempat, termasuk dalam saku celana dan botol makanan ringan. Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkap Kapolres Inhu.
Yang membuat kasus ini semakin menarik adalah fakta bahwa Rahmat Hidayat merupakan anak dari Zaidi, seorang bandar narkoba yang telah ditangkap Polres Inhu pada akhir 2024. Namun, bukannya belajar dari kesalahan sang ayah, Amat justru meneruskan jejak gelap tersebut hingga akhirnya tertangkap.
“Kami berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika,” tegas AKBP Fahrian.
Saat ini, Amat telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan bandar lain yang masih berkeliaran.









