• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sidang Perdana Gugatan Pilwako Pekanbaru, Kuasa Hukum Aman: tidak Ada yang Dikhawatirkan 

Indri Maharani Zaneta by Indri Maharani Zaneta
8 Januari 2025
Sidang Perdana Gugatan Pilwako Pekanbaru, Kuasa Hukum Aman: tidak Ada yang Dikhawatirkan 
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Sidang perdana gugatan hasil Pemilihan Walikota (Pilwako) Pekanbaru resmi digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu 8 Januari 2025.

Agenda sidang yang berlangsung di Panel III ini dipimpin oleh hakim ketua Arief Hidayat, didampingi hakim anggota Ridwan Mansyur dan Enny Nurbaningsih.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan permohonan lisan untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di enam wilayah, termasuk Kota Pekanbaru.

Gugatan Pilwako Pekanbaru tercatat dengan nomor perkara 95/PHPU.WAKO-XXIII/2025, diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, melalui kuasa hukumnya Ahmad Yusuf.

Dalam gugatannya, paslon ini menuntut Mahkamah untuk memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh kecamatan Kota Pekanbaru, sekaligus membatalkan kemenangan pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar (AMAn).

“Kami menemukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif, termasuk penyalahgunaan APBD, penggunaan fasilitas negara, serta mobilisasi massa yang melibatkan KPU Pekanbaru,” ujar Ahmad Yusuf dalam sidang.

Sidang sempat diwarnai insiden keterlambatan dari tim kuasa hukum Muflihun-Ade Hartati. Hakim ketua Arief Hidayat bahkan harus memanggil pihak pemohon sebanyak tiga kali.

“Saya ulangi, sekali lagi saya panggil berarti ini permohonan tidak serius. Tolong dicatat dalam risalah persidangan bahwa perkara 95 PHPU Kota Pekanbaru tidak hadir,” tegas Arief.

Tim kuasa hukum akhirnya hadir setelah semua pemohon dari daerah lain selesai membacakan permohonannya.

Ahmad Yusuf menjelaskan keterlambatan tersebut disebabkan miskomunikasi dengan petugas MK terkait perubahan jadwal sidang.

Hakim Arief menerima penjelasan tersebut dan mengizinkan pembacaan permohonan dilanjutkan.

Sidang ini dihadiri oleh Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira bersama Arya Guna Saputra dari Divisi Hukum KPU Pekanbaru.

Hadir pula calon Wakil Walikota terpilih, Markarius Anwar, yang didampingi tim kuasa hukum Prof. Denny Indrayani dan perwakilan Partai Demokrat.

Dalam pernyataannya usai sidang, Markarius menyatakan keyakinannya bahwa gugatan ini tidak akan memengaruhi hasil Pilwako.

“Alhamdulillah, hari ini kita sudah mendengarkan permohonan mereka. Insya Allah, kami siap menjawab pada sidang berikutnya,” ujar Markarius.

Prof. Denny Indrayani menambahkan bahwa dari keseluruhan argumen dan alat bukti yang diajukan pemohon, tidak ada hal substansial yang mengkhawatirkan.

“Tambahan alat bukti akan diverifikasi oleh MK. Tapi sejauh ini, dari sisi substansi, tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” tuturnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan keterangan pihak termohon dan bukti tambahan dari kedua belah pihak. Mahkamah diharapkan segera memberikan putusan yang adil dan transparan untuk menyelesaikansengketa Pilwako Pekanbaru ini.

 

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Indri Maharani Zaneta

Indri Maharani Zaneta


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan
Hukum Kriminal

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

...

Read moreDetails
Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Segera Disidangkan, Kasus Dugaan Suap Suhardiman Amby Masuk Tahap II

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Next Post
DPRD Pekanbaru Minta Operasional Ecogreen dan Sari Roti Dihentikan

DPRD Pekanbaru Minta Operasional Ecogreen dan Sari Roti Dihentikan

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.