• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 9, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Sat Resnarkoba Polres Kuansing Tingkatkan Pengungkapan Kasus Narkotika Dalam Rangka Cipta Kondisi Pilkada 2024

Reni by Reni
5 Desember 2024
127
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, KUANTANSINGINGI – Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi kembali mencetak prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Muaro Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu, (4/12/2024), sekitar pukul 18.30 WIB, dengan berat barang bukti narkotika jenis sabu sebesar 0,17 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., memimpin langsung tim opsnal dalam operasi tersebut. Penyelidikan intensif dilakukan sejak pukul 17.00 WIB di sekitar Desa Muaro Langsat setelah menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RA (22) yang diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus kurir narkotika. Penangkapan dilakukan saat RA hendak memasuki rumah milik seorang warga berinisial R di Desa Muaro Langsat. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu di tangan kanan tersangka.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan, “Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, 1 buah alat hisap (bong), 1 kotak rokok merek Sampoerna, 1 batang pipet kaca Pyrex, 1 buah mancis dan 1 unit handphone merek Redmi Note 9 Pro warna biru. Barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa tersangka terlibat aktif dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut,” tandas Kasat.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka RA mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial RN yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tes urine yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil positif amphetamine, yang mengindikasikan bahwa tersangka juga merupakan pengguna aktif narkotika. Tersangka RA akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk tindak pidana ini adalah pidana penjara yang berat, mengingat perannya sebagai pengedar.

Kasat Resnarkoba AKP Novris H. Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar pemasok utama, RN, yang saat ini berstatus DPO. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi masyarakat, dan kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk memberantasnya hingga ke akar,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka RA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Dengan kerjasama antara polisi dan masyarakat, diharapkan wilayah Kuantan Singingi dapat bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Kuansing dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum, khususnya dalam rangka cipta kondisi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” tandas Kasat. (Pedri)

Tags: Polres Kuansing
Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Reni

Reni

Editor: Hendra
Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Berita Kuansing

Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus PETI di Sungai Singkalan, Satu Pelaku Diamankan

...

Read moreDetails

Patroli Udara Ungkap Aktivitas PETI Masif di Kuansing, Sekitar 30 Rakit Terpantau Aktif

Diduga Kesetrum, Mayat Pria Pekerja PT. KIM Desa Pesikaian Ditemukan Meninggal Dunia

Polres Kuantan Singingi Ungkap Tambang Emas Ilegal di Kuantan Tengah, Wakapolda Riau: Tak Ada Tempat untuk Penambang Ilegal

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Peredaran Shabu di Singingi Hilir, Dua Pengedar Diamankan

Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu Seberat 256,05 Gram

Next Post
PSPS Pekanbaru Akhiri Kontrak Omid Popalzay dan Riki Dwi Saputro

PSPS Pekanbaru Akhiri Kontrak Omid Popalzay dan Riki Dwi Saputro

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.