BERTUAHPOS.COM — Salah satu manfaat dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang bisa dinikmati oleh peserta BPJS Kesehatan adalah klaim kacamata.
Namun, sebelum memanfaatkan layanan ini, ada beberapa hal penting yang perlu diketahui agar proses klaim berjalan lancar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional.
Salah satu layanannya adalah memberikan subsidi pembelian kacamata untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Syarat Klaim Kacamata Menggunakan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memberikan fasilitas subsidi kacamata setiap dua tahun sekali sesuai dengan indikasi medis. Manfaat ini berlaku baik untuk gangguan penglihatan mata minus (miopi) maupun silinder (astigmatisme). Berikut adalah plafon nilai klaim yang diberikan sesuai dengan kelas peserta:
- Kelas 3: Rp165.000
- Kelas 2: Rp220.000
- Kelas 1: Rp330.000
Langkah-langkah Mengklaim Kacamata dengan BPJS Kesehatan
Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim kacamata melalui BPJS Kesehatan, berikut adalah panduan lengkapnya:
1. Datangi Fasilitas Kesehatan Tingkat I
Langkah pertama, kunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes Tingkat I) sesuai yang tertera di kartu BPJS Anda. Faskes Tingkat I bisa berupa puskesmas, klinik, atau dokter umum yang terdaftar. Sampaikan keluhan Anda dan mintalah surat rujukan ke dokter spesialis mata.
2. Kunjungi Dokter Spesialis Mata
Setelah mendapatkan surat rujukan, kunjungi dokter spesialis mata atau poliklinik yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di sini, Anda akan menjalani pemeriksaan mata untuk mengetahui resep kacamata yang dibutuhkan. Pastikan dokter atau klinik yang dikunjungi telah terdaftar sebagai mitra BPJS agar tidak ada kendala dalam proses klaim.
3. Peroleh Resep Kacamata
Setelah pemeriksaan, dokter spesialis mata akan memberikan resep kacamata sesuai dengan kebutuhan Anda. Jangan lupa untuk melegalisir resep tersebut agar bisa digunakan untuk klaim di optik.
4. Datangi Optik yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan
Langkah terakhir adalah mendatangi optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di sini, Anda bisa menebus resep dan memilih kacamata sesuai kebutuhan. Sertakan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan saat melakukan pembelian. Jika stok kacamata tidak tersedia, Anda dapat menggunakan resep tersebut sebagai acuan untuk memesan kacamata.