• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Oktober 28, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Insentif Tax Holiday untuk Industri Pionir Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Insentif ini ditujukan bagi wajib pajak badan yang memenuhi kriteria industri pionir, berbadan hukum Indonesia, atau melakukan investasi baru yang belum pernah memperoleh insentif serupa. 

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
4 November 2024
Tekanan Terhadap Harga Rupiah Diperkirakan Masih Akan Berlanjut Imbas Penguatan Dolar AS

Rupiah | Foto: Ilustrasi/dok. Bertuahpos.

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM — Pemerintah secara resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak atau tax holiday bagi industri pionir hingga 31 Desember 2025.

Kebijakan ini sebelumnya berlaku hingga 9 Oktober 2024, dan kini diperpanjang melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Insentif ini ditujukan bagi wajib pajak badan yang memenuhi kriteria industri pionir, berbadan hukum Indonesia, atau melakukan investasi baru yang belum pernah memperoleh insentif serupa.

“Pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini diberikan atas usulan yang disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 31 Desember 2025,” bunyi Pasal 21 PMK tersebut yang dirilis pada Senin, 4 November 2024.

PMK ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Oktober 2024 dan berlaku efektif setelah diundangkan.

Selain perpanjangan tax holiday, Sri Mulyani juga menetapkan aturan terkait pajak minimum global dalam beleid ini.

Bagi perusahaan yang mendapatkan insentif tax holiday, fasilitas pengurangan pajak perlu disesuaikan dengan ketentuan pajak minimum global.

Pasal 15A menyebutkan bahwa perusahaan yang memenuhi kriteria wajib pajak tertentu dan dikenakan pajak minimum global, akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai aturan yang berlaku.

“Pengenaan pajak tambahan minimum domestik berlaku bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan sebelum PMK ini berlaku,” demikian bunyi ayat 2 Pasal 15A.

Penerapan pajak minimum global dengan tarif efektif sebesar 15% ini merupakan bagian dari Pilar Dua Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) untuk mencegah persaingan pajak dengan tarif sangat rendah.

Pilar ini mencakup dua kebijakan utama, yakni Global anti-Base Erosion Rules (GloBE) dan Subject to Tax Rule (STTR), yang diterapkan untuk perusahaan multinasional dengan peredaran bruto lebih dari EUR 750 juta.

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa Indonesia akan mulai menerapkan tarif pajak minimum global sebesar 15% pada tahun 2025, sejalan dengan mayoritas negara lainnya.

“Mayoritas negara akan mulai menerapkan pajak minimum ini pada 2025, termasuk Indonesia. Kami sedang menyiapkan regulasinya,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu.

Febrio juga menyebutkan bahwa skema tax holiday pada tahun mendatang akan disesuaikan. Dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) badan sebesar 22%, maka insentif tax holiday yang diberikan hanya akan sebesar 7%, yaitu pengurangan dari tarif standar 22% menjadi 15%.

“Untuk konteks Indonesia, berarti kalau PPh Badan kita adalah 22%, maka tax holiday maksimum bisa mencapai 15%. Jadi kita bisa berikan 7%,” jelas Febrio.

“Untuk insentif yang selama ini sudah dinikmati, kami akan mempertimbangkan alternatif insentif yang dapat mengkompensasi ketentuan pajak minimum global ini,” tambahnya.

Perpanjangan insentif pajak ini diharapkan dapat mendorong investasi di sektor industri pionir sekaligus mempersiapkan Indonesia dalam menghadapi penerapan pajak minimum global yang akan diberlakukan mulai 2025.***

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya Jadi Danau Terdalam ke 12 di Dunia
Travelling

Inilah 2 Danau Terdalam di Indonesia, Salah Satunya jadi Danau Terdalam Ke 12 di Dunia

...

Read moreDetails
5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Ini 5 Manfaat Daun Binahong, Sukulen Asli dari Amerika Selatan

Heboh Isu BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Heboh Kabar BPJS Kesehatan Dihapus, Ini Klarifikasinya!

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Penggunaan AI Agentic Indonesia Diproyeksi Lompat ke 44% pada 2030

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Indonesia Kalahkan 25 Pasar dalam Adopsi AI Multimodal

Jumlah Investor Pasar Modal Riau Justru Melonjak di saat IHSG Anjlok, Apa yang Terjadi?

Jumlah Investor Pasar Modal Riau Justru Melonjak di saat IHSG Anjlok, Apa yang Terjadi?

Next Post
Batal Bangkrut, Tupperware Jual Aset ke Kreditur, Usahanya Mulai Bangkit?

Batal Bangkrut, Tupperware Jual Aset ke Kreditur, Usahanya Mulai Bangkit?

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.