• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Oktober 29, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Tuntutan 4 Tahun Penjara, Pengacara Andre: Tuntutan tak Sesuai Fakta Persidangan

Tim Redaksi by Tim Redaksi
13 Maret 2015
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, SIAK- Diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Siak Kamis (12/3/2015) sidang lanjutan pemalsuan surat tanah terdakwa Direktur PT.RAKA Andre alias Heri. Sebelumnya persidangan sempat tertunda hampir 1 bulan, karena rencana tuntutan belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sidang itu dengan agenda membacakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung.(Kejagung) Bambang Hadi Broto dan Fransiskus Pakpahan didampingi jaksa Binsar dari Kejari Siak menuntut terdakwa 4 tahun penjara
“Sesuai pasal 263 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP, terdakwa Andre alias Heri terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemalsuan surat tanah. Untuk itu, JPU menuntut 4 tahun penjara dikurang masa tahanan,” sebut Binsar, jaksa yunior dari 3 JPU itu.

Usai persidangan, dua jaksa dari Kejagung yakni Bambang Hadi Broto dan Fransiskus Pakpahan terkesan enggan menjawab pertanyaan wartawan. Bambang menyarankan agar Kajari atau Kasipidum Siak saja yang berhak menjelaskan kepada media terkait dasar tuntutan itu.

“Jangan tanya ke saya, nanti konfermasi ke Kajari atau Kasipidum Siak saja ya, kalau saya tak boleh memberi keterangan kepada media,” elak Bambang dan Fransiskus yang sudah 7 bulan terakhir bolak balik Jakarta-Pekanbaru-Siak untuk menanggani kasus ini.

Sementara, penasehat hukum terdakwa Andre alias Heri, diantaranya, Aswin E. Siregar, SH, MH, S Munir, SH, MH, Hilmar Silalahi, SH, MH, J Manihuruk, SH, MH, Rudi Jamrud, SH, MH dan Kamil Ahsan, SH, MH menilai tuntutan dibacakan JPU banyak yang dimanipulasi karena tidak sesuai dengan fakta-fakta dipersidangan. Mereka menduga jaksa tidak netral lagi.

“Menurut hemat saya, JPU tak mengerti hukum dan tak mengerti tentang tuntutannya. Kita sangat bersyukur menjumpai jaksa yang tak mengerti hukum, padahal mereka dari Kejaksaan Agung,” sindir Koordinator Penasehat Hukum terdakwa, Arwin Siregar.

Adapun manipulasi yang dilakukan JPU, lanjut Arwin, saat membacakan dakwaan, jaksa menyebut lahan seluas 800 hektare di KM 41-47 Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas dikuasai Tarmizi. Namun, ketika membacakan tuntutan Tarmizi dan terdakwa Andre alias Heri yang memalsukan surat tanah.”Keterangan ini jelas kontrakdiktif,” kata Arwin.

Kemudian, sesuai keterangan saksi Yanti, Kaur Pemerintahan di Kecamatan Minas, 438 SKGR adalah tulisan tangannya tahun 2005, sementara dalam tuntutan disebutkan tahun 2008. Selain itu, bukti bahwa JPU tidak mengerti tentang hukum, karena menuntut berdasarkan keterangan saksi-saksi yang tidak pernah dihadirkan di persidangan, meskipun sudah di BAP, seperti Taslim, Nasution dan Zulhan.

Kemudian, JPU menyebutkan terdakwa Andre alias Heri tak pernah ganti rugi lahan, padahal waktu persidangan sudah diperlihatkan bukti ganti rugi kepada majelis hakim. Saksi dari PT Arara Abadi dan Chevron, memperlihatkan peta lahan milik M Yusuf, Motik, Bomo dan Kapo yang dikuasakan kepada Tarmizi untuk menjual kepada Andre alias Heri, yang berada di KM 41-47 Desa Rantau Bertuah Kecamatan Minas.

“Waktu ditanya hakim, saksi PT Arara Abadi dan Chevron mengakui lahan itu di luar areal konsesi. Tapi keterangan saksi itu tidak dipertimbangkan jaksa saat membacakan tuntutan,” ujar Arwin.

‎Selain itu, sejumlah keterangan saksi yang mengaku tidak pernah menjual tanahnya kepada pelapor Ernawati, seperti Doba, Wan Syaiful dan Rustam. Padahal ketiga saksi ini sudah dikonfrontil, mereka mengaku di persidangan tak pernah jual lahan ke Ernawati, tapi bukti persidangan ini tidak menjadi bahan pertimbangan oleh JPU. “Ini jelas, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan,” tegasnya.

“Anehnya, pelapor Ernawati menuding terdakwa telah memalsukan surat tanah di Desa Rantau Bertuah, namun sampai detik ini tidak pernah diperlihatkan surat asli yang dimilikinya. Makanya saya bilang kasus ini sudah dimanipulasi,” tambah Aswin.

Usai membacakan tuntutan, hakim Sorta Ria Neva memberi kesempatan dua minggu kepada penasehat hukum untuk membacakan pembelaannya (Pledoi). Ratusan polisi dan warga terlihat memenuhi kantor PN Siak untuk menyaksikan sidang kasus sengketa lahan tersebut.

“Hanya kasus lahan saja, kok harus ditangani oleh jaksa dari Jakarta, sudah 7 bulan jaksa itu bolak balik Jakarta-Siak setiap minggu sidang digelar. Kenapa tak diserahkan saja ke jaksa di Riau atau Siak, ini aneh juga,” kata Safinar, cucu M Yusuf, salah seorang pemilik lahan di Desa Rantau Bertuah. (rls/syawal)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI
Finance

Tingkatkan Literasi Digital, BRK Syariah Bekali Pimpinan tentang Penggunaan AI

...

Read moreDetails
Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Harga dan Spesifikasi Mitsubishi XForce, SUV Kompak Tangguh dengan Fitur Canggih

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

Sepatu Sneaker Puma Wanita Speedcat Croco Pakai Kulit Sapi 98,12%

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

35% Jalan Provinsi Riau Masih Kategori Tidak Mantap

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Riau Kejar Sisa Target Investasi Rp24,59 Triliun

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Data Kondisi Jalan Riau 2026 Masih Tunggu Verifikasi Kementerian PUPR

Next Post

Paket Kebijakan Ekonomi Jokowi Jadi Warna Baru IHSG

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.