BERTUAHPOS.COM – Debat publik pertama bagi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Cagub-Cawagub) Riau dijadwalkan berlangsung di SKA Co-Ex, Kota Pekanbaru, pada Selasa, 29 Oktober 2024 mulai pukul 19.00 WIB.
Debat ini mengangkat tema “Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Pembangunan Daerah yang Inklusif.”
Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto, menyampaikan bahwa untuk menjaga ketertiban acara, setiap pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 75 pendukung beserta 2 Liaison Officer (LO).
“Selebihnya, baik kepada pendukung maupun seluruh masyarakat Riau yang ingin menyaksikan acara ini, bisa menyaksikan secara live di YouTube KPU Riau dan Kompas TV,” ujar Nugroho.
Selain pembatasan jumlah pendukung, KPU Riau juga menetapkan sejumlah tata tertib bagi acara debat. Berikut ini beberapa aturan yang harus dipatuhi selama debat berlangsung:
1.Pendukung pasangan calon (Paslon) dilarang membawa bahan atau alat peraga kampanye (APK) ke dalam ruangan, kecuali atribut yang dikenakan di tubuh.
2.Selama acara, para tamu undangan dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan atau tindakan kepada pasangan calon, moderator, maupun panelis.
3.Debat akan dipandu oleh moderator.
4.Pasangan calon diberikan waktu berbicara yang tidak boleh dipotong oleh pasangan calon lain.
5.Waktu akan dimulai saat pasangan calon mulai berbicara, dan moderator akan menghentikan ketika waktu habis.
6.Pasangan calon dilarang mengajukan pertanyaan yang bersifat personal atau menyerang calon lain.
7.Pertanyaan yang diajukan antar calon harus relevan dengan tema, visi-misi, dan program kerja.
Dengan serangkaian aturan ini, KPU berharap debat publik perdana akan berlangsung tertib dan informatif bagi seluruh masyarakat Riau.
“Kami ingin debat ini menjadi ajang penyampaian visi-misi yang fokus pada pembangunan daerah dan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Nugroho.