BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru akan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi Peraturan Daerah (Perda) pekan depan.
Perda ini dirancang untuk mengatur kawasan bebas rokok di berbagai tempat umum di Kota Bertuah.
Rancangan Perda ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha ekonomi kreatif seperti kafe, restoran, dan hotel.
Mereka khawatir bahwa peraturan ini dapat berdampak negatif terhadap kegiatan ekonomi mereka, serta menilai peraturan ini sebagai langkah untuk melarang penjualan rokok.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, Indra Pomi, menegaskan bahwa Pemko Pekanbaru tetap mempertimbangkan aspek ekonomi masyarakat.
“Perda KTR ini tidak bertujuan untuk mematikan usaha. Kami hanya ingin mengatur lokasi dan aturan terkait merokok, menata iklan rokok, serta mengatur tempat penjualan rokok di Pekanbaru,” jelas Indra saat ditemui usai rapat Banggar di DPRD Kota Pekanbaru, Jumat 30 Agustus 2024.
Indra menambahkan bahwa Perda ini sejalan dengan praktik yang telah diterapkan di banyak daerah di Indonesia.
“Untuk mendapatkan predikat kota sehat, kita harus memiliki perda KTR. Kami akan menata pemasangan iklan dan atribut rokok serta menentukan zona-zona yang dilarang merokok, seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan taman bermain,” ujarnya.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mempertimbangkan kebutuhan perokok dengan menyediakan ruang khusus merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok, seperti rumah sakit.
“Kami tidak ingin merokok mengganggu kenyamanan di ruang pasien, jadi kami akan menyediakan ruang khusus untuk merokok,” tambahnya.
Indra menegaskan bahwa pemko tidak berniat mematikan usaha kecil dan menengah yang ada.
“Perda ini bertujuan untuk kebaikan bersama dan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Kami hanya ingin memastikan bahwa kawasan-kawasan penting seperti sekolah tetap sehat dan nyaman untuk anak-anak kita,” tutupnya.
Dengan pengesahan Ranperda kawasan tanpa rokok ini, Pekanbaru diharapkan dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat. Pemerintah akan terus berdialog dengan pelaku usaha untuk memastikan bahwa kebijakan ini diterapkan dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dan sosial yang ada.