BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Universitas Abdurrab, Pekanbaru mengambil langkah tegas dengan memecat Marisa Putri, seorang mahasiswi yang terlibat dalam kasus narkoba.
Pengumuman ini disampaikan melalui press release yang dirilis pada Senin 12 Agustus 2024, setelah hasil rapat Senat Akademik pada 5 Agustus 2024.
Pemecatan Marisa Putri diatur dalam Surat Keputusan Rektor Universitas Abdurrab No. 069/REK-UNIVRAB/SK/8/2024, yang juga telah dilaporkan dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (DIKTI) pada tanggal yang sama.
Rektor Universitas Abdurrab menegaskan bahwa universitas berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kampus yang bebas dari pengaruh narkoba.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjaga nama baik institusi dan memastikan lingkungan kampus tetap kondusif untuk proses belajar mengajar. Tidak ada tempat bagi pelanggar hukum di sini,” ujar Rektor.
Sebagai langkah tindak lanjut, Abdurrab akan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta instansi terkait lainnya untuk meningkatkan pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.
Program-program edukasi tentang bahaya narkoba akan diperkuat guna mencegah insiden serupa di masa depan.
Universitas Abdurrab juga mengimbau seluruh sivitas akademika untuk aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba di kampus. Langkah pemecatan ini mendapat apresiasi sebagai bentuk ketegasan universitas dalam menangani masalah serius ini.
“Harapan kami, tindakan ini akan menjadi pelajaran bagi seluruh mahasiswa dan staf untuk selalu mematuhi peraturan dan menjaga integritas akademik,” tambah Rektor.
Abdurrab juga berkomitmen mendukung upaya pemerintah dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, terutama di kalangan generasi muda.