BERTUAHPOS.COM, KUANSING – Sempat molor lebih kurang 1,5 jam dari jadwal yang ditentukan pukul 10.00 WIB Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi, akhirnya berhasil kourum untuk melaksanakan Sidang Paripurna DPRD Kuansing dengan agenda Pendapat akhir tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dan Ranperda tentang pengelolaan Keungan Daerah, Senin 22 Juli 2024 di Gedung Paripurna DPRD Kuansing.
Sidang paripurna yang dipimpin oleh Waka I DPRD Kuansing, Darmizar dihadiri oleh 24 orang dari 35 orang anggota DPRD Kuansing tersebut, lebih fokus kepada Perda penyertaan modal Pemda Kuansing untuk Bank Riau Kepri namun Perda untuk penyertaan modal untuk PT Riau Air Lion (RAL) batal.
Menurut juru bicara DPRD Kuansing, Solehudin saat membacakan pendapat akhir DPRD Kuansing Perda penyertaan modal hanya untuk kegiatan Bank Riau Kepri dan untuk Penyertaan modal PT.RAL harus dibuat Perda yang terpisah.
Hal ini disebabkan kegiatan PT.RAL pasca di nyatakan MK vailid tidak lagi ada kegiatan PT.RAL. sebelumnya Pemda Kuansing sudah perna, pada tahun 2005 dan 2006 menyetor modal sebesar 3,2 Miliar lebih dan Bank Riau Kepri 15 Miliar lebih.
“Bank Riau Kepri (BRK Syariah) telah layak untuk disahkan sebagai Perda Penyertaan Modal, namun untuk penyertaan modal PT Riau air lion (RAL) di buat Perda terpisah,” kata Solehudin.
Kemudian Pimpinan Sidang meminta Bupati Kuansing, untuk segera mengundangkan Perda Pernyertaan Modal yang baru disepakati tersebut.
Sementara untuk diketahui pada tahun 2005 saat Pemda Kuansing menyertakan modal daerah kepada BUMD Provinsi Riau, bidang kegiatan Bank Riau Kepri dan PT. Riau Air Lion (RAL) belum ada Perda Penyertaan modal sehingga setiap tahun menjadi temuan BPK RI dan selalu BPK RI merekomendasikan agar di bentuknya Perda Penyertaan modal tersebut.
“Iya, belum ada Perda Penyertaan modal saat Pemda setorkan modal ke Bank Riau Kepri dan PT.RAL. Perda Penyertaan modal ke pada BUMD itu harus peritem kegiatan,” ujar salah seorang anggota DPRD Kuansing Sastra Febriawan kepada Haluanriau disela-sela Sidang Paripurna.***