BERTUAHPOS.COM, SIAK – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Siak menegaskan setiap Rumah Bersalin (RB) yang beroperasi, harus memiliki izin lingkungan. Namun sampai saat ini, masih ada 80 rumah bersalin yang belum memiliki izin lingkungan.
Â
Kepala Bidang Analisis Dampak Lingkungan BLH Siak, Alhaq Zulkarnaen, Selasa (3/3/2015) mengungkapkan, “Dari 100 RB di Siak, baru 20 yang mengurus izin lingkungan. Jadi kita minta kepada 80 RB ini supaya segera mengurus izin lingkungannya,” tegasnya.
Â
Dengan melengkapi izin maka RB juga diminta untuk tidak membuang limbahnya sembarangan. Adapun limbah yang dikhawatirkan itu seperti pemakaian jarum suntik, bekas obatan dan lainnya.
Â
“Mereka (RB, red) wajib mengurus izin ligkungan. Apalagi mereka ini berlokasi di depan rumah atau di ruko-ruko. Â Bisa berbahaya jika dibuang sembarangan, apa lagi kalau buangnya di tong sampah,” jelasnya.
Â
Sejauh ini lanjutnya, Dinas Kesehatan Kabupaten Siak juga sudah diberikan surat peringatan agar 80 RB yang beroperasi segera mengurus izin lingkungannya.
Â
“Kita sudah menyurati Dinas Sesehatan, supaya mengurus SPPL sama BLH untuk membuat pernyataan agar tidak mencemari lingkungan,” tandasnya. (syawal)