BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI, Srie Agustina melalui Permendag No: 70/2013 yang mewajibkan memasarkan 80 persen produk dalam negeri. Peraturan ini sudah dipatuhi PT Sumber Alfaria Trijaya,Tbk pengelola jaringan ritel Alfamart. Bahkan sudah mencapai 96 persen dari total 4.000 produk yang dijual di toko.
“Perusahaan didukung oleh 500 Pemasok dan Principal yang merupakan perusahaan nasional sebagai pemegang merk dagang,†ungkap Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin.
Selain itu, Perusahaan juga mendukung pemasaran produk lokal dengan memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya di jaringan toko kami melalui produk Home Brand Private Label dengan merek Alfamart.
Perusahaan ini juga telah meraih Penghargaan Economic Challenges Awards 2014 sebagai Industri Perdagangan & Ritel Terbaik di Indonesiadi Jakarta pada 17 November 2014 lalu, yang dihadiri Menteri Perindustrian RI, Saleh Husin. Alfamart dipilih berdasarkan ketersediaan produk lokal yang memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia. Parameter pemenang yang digunakan Dewan Juri yakni perusahaan asli Indonesia, mampu tumbuh positif di tengah kirisis perekonomian global, memberikan nilai tambah dan memiliki kontribusi terhadap kemajuan perekonomian Indonesia. (rls)